KLH Setop Operasional Tiga Perusahaan Diduga Terkait Banjir Sumatera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Minggu, 07 Desember 2025, 00:27 WIB
KLH Setop Operasional Tiga Perusahaan Diduga Terkait Banjir Sumatera
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Tiga perusahaan yang beroperasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru resmi dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Langkah ini diambil setelah pemerintah menilai adanya keterkaitan aktivitas usaha dengan bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa hari terakhir.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa penghentian sementara ini berlaku untuk PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), serta PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan," ujar Hanif dalam keterangan resminya pada Sabtu 6 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa ketiga perusahaan tersebut telah dipanggil untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember mendatang di Jakarta. Menurutnya, kawasan Batang Toru dan Garoga memiliki fungsi ekologis dan sosial yang sangat penting sehingga tidak boleh dikompromikan oleh aktivitas yang meningkatkan risiko bencana.

Sebelum keputusan penghentian operasional itu dikeluarkan, pemerintah melakukan inspeksi udara dan darat untuk memverifikasi penyebab bencana. 

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

Berdasarkan temuan lapangan, KLH memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan ketiga perusahaan tersebut. Audit lingkungan diwajibkan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di kawasan hulu yang memegang peran vital bagi keselamatan masyarakat di hilir.

Hanif juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas usaha di wilayah tersebut, apalagi curah hujan ekstrem di kawasan itu kini dilaporkan mencapai lebih dari 300 mm per hari.

“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk semua kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Setiap temuan pelanggaran yang menambah risiko bencana akan langsung ditindak.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” pungkas Hanif.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA