Koordinator penyidik Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menjelaskan bahwa 38 objek aset tanah dan bangunan itu memiliki nilai Rp846 miliar.
Sayangnya, Rudi tidak menjelaskan lebih detail terkait pemilik 38 aset itu.
"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," ujar Rudi di kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2026.
Penyidik juga menerima penyerahan uang dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho senilai Rp5 miliar.
Uang itu bersumber dari dugaan pemerasan pengusaha Tan Kian senilai Rp40 miliar.
"Terkait penyitaan, betul, pada saat salah satu saksi, yaitu FYH, mengembalikan Rp5 miliar dari dugaan pemerasan," jelas Rudi.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah segera dilimpahkan ke persidangan.
"Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," pungkas Rudi.
BERITA TERKAIT: