KLH Tunggu Langkah Kementerian Lain soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Senin, 26 Januari 2026, 16:58 WIB
KLH Tunggu Langkah Kementerian Lain soal Pencabutan Izin 28 Perusahaan
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan masih ada 20 dari 28 perusahaan yang masih menunggu proses di kementerian teknis lain karena perbedaan kewenangan pencabutan izin.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, pencabutan oleh KLH hanya menyasar persetujuan lingkungan, sedangkan izin lain seperti izin teknis, lokasi, atau usaha berada di bawah kementerian berbeda. Sehingga prosesnya tidak bisa dilakukan serentak. 

"Yang ada di kita itu ada 8 yang sedang kita cabut persediaan lingkungannya. Yang sisanya kami masih menunggu konfirmasi dari kementerian lain," kata Hanif di Kompleks Parlemen, Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Hanif, delapan perusahaan tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang dominan.

"Karena memang ada peningkatan dari gugatan perdata, kemudian pencabutan persetujuan lingkungan, dari bukti kajian para ahli, dan dari modeling saintifik yang dilakukan," lanjutnya.

Pemerintah, kata dia, menjalankan proses ini secara beriringan antar kementerian untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menghindari kesan tebang pilih.

Presiden Prabowo, lanjut Hanif, telah memberi arahan tegas agar negara tidak berkompromi terhadap kerusakan lingkungan. 

"Bapak presiden, perintahnya sangat tegas. Kita diminta untuk melakukan langkah-langkah tegas. Tidak boleh ada kompromi, arahan beliau," pungkasnya.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA