Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, pencabutan oleh KLH hanya menyasar persetujuan lingkungan, sedangkan izin lain seperti izin teknis, lokasi, atau usaha berada di bawah kementerian berbeda. Sehingga prosesnya tidak bisa dilakukan serentak.
"Yang ada di kita itu ada 8 yang sedang kita cabut persediaan lingkungannya. Yang sisanya kami masih menunggu konfirmasi dari kementerian lain," kata Hanif di Kompleks Parlemen, Senin, 26 Januari 2026.
Menurut Hanif, delapan perusahaan tersebut terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang dominan.
"Karena memang ada peningkatan dari gugatan perdata, kemudian pencabutan persetujuan lingkungan, dari bukti kajian para ahli, dan dari modeling saintifik yang dilakukan," lanjutnya.
Pemerintah, kata dia, menjalankan proses ini secara beriringan antar kementerian untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menghindari kesan tebang pilih.
Presiden Prabowo, lanjut Hanif, telah memberi arahan tegas agar negara tidak berkompromi terhadap kerusakan lingkungan.
"Bapak presiden, perintahnya sangat tegas. Kita diminta untuk melakukan langkah-langkah tegas. Tidak boleh ada kompromi, arahan beliau," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: