Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi III Hormati Hak Hasto untuk Membela Diri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 27 Desember 2024, 17:37 WIB
Komisi III Hormati Hak Hasto untuk Membela Diri
Kiri ke kanan: Anggota Komisi III Rikwanto, Wakil Ketua Komisi III Sari Yulianti, Ketua Komisi III Habiburokhman, Anggota Komisi III Nazaruddin Dek Gam/RMOL
rmol news logo Tersangka kasus dugaan suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto Kristiyanto, memiliki hak untuk membela diri terhadap kasus yang membelitnya. Dan semua pihak harus menghormati hak hukum yang dimiliki Sekretaris Jenderal PDIP itu.

“Soal Harun Masiku dan sebagainya, silakan saja KPK memproses. Kita hormati hak KPK untuk melaksanakan tugasnya, tapi kita hormati juga haknya Pak Hasto untuk melakukan pembelaan diri," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam acara jumpa media di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024.

"Kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada beliau,” sambungnya.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini tidak ingin berdebat bahwa penetapan Hasto kental dengan unsur politis.

“Kalau soal ini, politik enggak politik, itu sampai kiamat kita enggak akan selesai berdebat. Pasti akan sangat subjektif, orang yang keinjek akan teriak, orang yang enggak keinjek ya akan diam saja, itulah dunia kita saat ini,” tuturnya.

Menurut Habiburokhman, dalam penegakan hukum, harus dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

“Tapi kalau aturan nanti ditegakkan yang dituduhkan maupun yang dibantahkan itu sama-sama harus ada buktinya,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA