Menurut Fahira Idris, kehadiran regulasi ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi termasuk tindak pidana korupsi dengan memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
“Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” kata Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.
Fahira berharap sisa pembahasan hingga Desember digunakan untuk menyempurnakan substansi sekaligus terus membuka partisipasi publik.
Ia menilai, dukungan besar masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset harus dijawab dengan undang-undang yang efektif, adil, dan tidak menyisakan celah penyalahgunaan kewenangan.
"Nantinya saat disahkan, UU Perampasan Aset ini harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara keseluruhan, mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan," pungkas Fahira.
Sebagai informasi, Komisi III DPR memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset akan rampung dan disahkan pada rapat paripurna DPR Desember mendatang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR memiliki waktu sekitar delapan pekan masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan harmonisasi hingga rakor pengesahan tingkat pertama.
BERITA TERKAIT: