Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 26 Agustus 2026, 00:10 WIB
Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang ditargetkan dapat disahkan paling lambat Desember 2026. 
HUT RMOL news

Menurut Fahira Idris, kehadiran regulasi ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi termasuk tindak pidana korupsi dengan memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.

“Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” kata Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.

Fahira berharap sisa pembahasan hingga Desember digunakan untuk menyempurnakan substansi sekaligus terus membuka partisipasi publik. 

Ia menilai, dukungan besar masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset harus dijawab dengan undang-undang yang efektif, adil, dan tidak menyisakan celah penyalahgunaan kewenangan.

"Nantinya saat disahkan, UU Perampasan Aset ini harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara keseluruhan, mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan," pungkas Fahira.

Sebagai informasi, Komisi III DPR memastikan penyusunan RUU Perampasan Aset akan rampung dan disahkan pada rapat paripurna DPR Desember mendatang. 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan DPR memiliki waktu sekitar delapan pekan masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan harmonisasi hingga rakor pengesahan tingkat pertama.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA