Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset tersisa sekitar delapan pekan.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 25 Agustus 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, Komisi III akan menjalani sejumlah tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.
"Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026," jelas legislator Gerindra ini.
Habiburokhman mengatakan penyerapan aspirasi terkait RUU Perampasan Aset juga telah dilakukan secara intensif. Komisi III tercatat telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Mengingat waktu pembahasan yang tersisa tidak banyak, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat terkait RUU tersebut dapat memberikan masukan dalam bentuk konsep tertulis.
"Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, masyarakat juga menginginkan agar aturan tersebut disusun secara cermat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: