Presidium Eksponen Pemuda Indonesia Tobias Pattiasina mengatakan, persoalan korupsi, kekerasan, dan politik uang masih menjadi perhatian dalam kehidupan politik Indonesia.
"Kekerasan, korupsi dan politik uang selalu mendominasi kehidupan politik di Indonesia serta menodai citra Indonesia di mata dunia internasional," kata Tobias dalam keterangannya di Jakarta, Senin 21 September 2026.
Tobias menilai persoalan integritas pejabat publik perlu menjadi perhatian serius, terutama ketika berkaitan dengan pengisian jabatan pada lembaga negara yang memiliki fungsi strategis dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara.
Sorotan tersebut turut dikaitkan Tobias dengan nama Nyoman Adhi Suryadnyana yang disebut dalam konteks perkara dugaan suap impor blueray cargo di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Tobias, munculnya nama seseorang dalam perkara hukum perlu diikuti dengan proses klarifikasi dan verifikasi yang transparan. Hal itu dinilai penting agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai konteks penyebutan nama tersebut.
"Salah satu contoh kasus kebocoran informasi dan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melibatkan sejumlah nama pejabat tinggi yang sedang menjalani sidang," kata Tobias.
Tobias juga mempertanyakan proses seleksi Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK yang dilakukan melalui Komisi XI DPR pada 2021.
Berdasarkan catatan
RMOL, Komisi XI memilih Nyoman melalui mekanisme voting pada 9 September 2021 dengan perolehan 44 suara dari 56 anggota yang hadir.
Nyoman resmi menjadi anggota BPK periode 2021-2026 setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan serta mengikuti proses voting di Komisi XI DPR.
Pengangkatannya kemudian disahkan melalui keputusan Presiden dan persetujuan rapat paripurna DPR.
Tobias meminta proses pengisian jabatan publik, khususnya pada lembaga pengawasan keuangan negara, mengutamakan transparansi, rekam jejak, serta standar integritas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Kami berharap seluruh proses seleksi dan pengisian jabatan di lembaga negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan integritas serta rekam jejak calon," kata Tobias.
Di sisi lain, kata Tobias, penyebutan nama dalam suatu perkara atau persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Karena itu, setiap informasi terkait dugaan keterlibatan seseorang perlu merujuk pada dokumen perkara, keterangan persidangan, serta proses hukum yang dapat diverifikasi.
BERITA TERKAIT: