Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang Hifni mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tangsel pada 14 September 2026.
“Sudah kami terima (SPDP) tanggal 14 September 2026,” kata Hifni kepada wartawan, Senin 21 September 2026.
Menurut Hifni, Kejari Kabupaten Tangerang saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik Polres Tangsel.
“Saat ini kami sedang menunggu hasil penyidikannya dari penyidik (Polres Tangsel),” ujarnya.
Hifni menegaskan, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Dia menduga penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Setelah hasil penyidikan diterima, lanjut Hifni, jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil dalam membuat dakwaan dan tuntutan.
“Kami menunggu hasil penyidikannya dari penyidik. Jika hasil penyidikannya sudah kami terima akan kami lakukan penelitian untuk kelengkapan syarat formil dan materiilnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Tangsel telah meningkatkan penanganan perkara dugaan uang palsu tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 9 September 2026.
Perkara itu bermula dari laporan terkait 340.000 Dolar Singapura yang terdiri dari 34 lembar pecahan 10.000. Uang tersebut diduga palsu dan sempat dibawa serta ditukarkan di Singapura.
BERITA TERKAIT: