Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 31 Agustus 2026, 11:39 WIB
Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi III DPR RI membeberkan 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
HUT RMOL news

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan riset dan pendalaman terhadap berbagai jenis tindak pidana, termasuk membandingkan mekanisme perampasan aset di sejumlah negara.

“Sehubungan dengan pertanyaan yang timbul terkait dengan penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, dengan ini Komisi III DPR RI menyampaikan kembali beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Habiburokhman, sejumlah ahli hukum sebelumnya memberikan masukan agar jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU tersebut dibatasi. Terutama untuk mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture.

“Sebagian para Ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” tuturnya.

Ia menjelaskan, para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme tersebut sebaiknya memiliki motif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, atau berdampak secara ekonomi terhadap publik.

Komisi III kemudian mencermati penerapan non-conviction based forfeiture di sejumlah negara. Di Selandia Baru, misalnya, berdasarkan Criminal Proceeds Recovery Act 2009, perampasan aset tanpa putusan pidana hanya berlaku untuk tindak pidana signifikan yang diancam pidana penjara lebih dari lima tahun dan memiliki nilai lebih dari 30.000 dolar New Zeland.

Sementara Singapura mengatur perampasan aset untuk tindak pidana narkotika serta tindak pidana serius atau serious crime. Ketentuan serupa juga diterapkan di sejumlah negara lain seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.

Italia mengatur lebih rinci dengan mencakup tindak pidana korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya. Sedangkan Amerika Serikat melalui 18 US Code §981-982 tentang Civil Forfeiture mengatur antara lain tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.

Di Australia melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002, perampasan aset tanpa jalur pidana diberlakukan terhadap kasus-kasus besar atau serious crime yang ditangani pengadilan lebih tinggi.

Sementara Thailand mengatur tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset sebagai tindak pidana serius yang masuk dalam daftar tertentu.

Setelah mencermati berbagai masukan tersebut, Komisi III DPR RI memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset.

Adapun ke-13 tindak pidana tersebut yakni korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; tindak pidana di bidang kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masukan masyarakat dan para ahli menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut agar menghasilkan aturan yang partisipatif dan komprehensif.

“Oleh sebab itu masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA