Begitu dikatakan Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengomentari pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai tuntasnya kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997-1998.
Menurut mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI periode 2021-2023 itu, jangan kemudian istilah BLBI lunas menimbulkan persepsi seolah seluruh kewajiban, beban negara, dan hak tagih negara yang lahir dari kasus BLBI juga sudah selesai.
"Itu dua persoalan yang harus dibedakan,” kata Hardjuno kepada wartawan, Senin 21 September 2026.
Surat utang yang dimaksud merupakan kewajiban pemerintah kepada BI yang lahir dalam rangka penanganan krisis 1997-1998. Pelunasan kewajiban pemerintah tersebut berbeda dengan hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI yang selama ini dikejar pemerintah melalui Satgas BLBI.
Hardjuno mengingatkan, pemerintah sendiri sebelumnya membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk mengejar sekitar Rp110,45 triliun dari 22 obligor dan ribuan berkas debitur.
Menurut dia, keberadaan hak tagih tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian surat utang pemerintah tidak otomatis menghapus persoalan piutang negara terhadap obligor dan debitur BLBI.
“Pertanyaannya sederhana, kalau BLBI disebut selesai, bagaimana posisi hak tagih negara yang selama ini dikejar?” ujarnya.
Catatan pemerintah sendiri menunjukkan pemulihan hak tagih dan aset BLBI belum mencapai keseluruhan target tersebut.
Data yang disampaikan pemerintah dalam perkara di Mahkamah Konstitusi mencatat, hingga 3 November 2024 nilai pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI sekitar Rp39,32 triliun dari target sekitar Rp110 triliun.
Karena itu, Hardjuno meminta Kementerian Keuangan memisahkan secara tegas antara pelunasan instrumen surat utang pemerintah dan penyelesaian hak negara terhadap obligor maupun debitur BLBI.
Ia juga menilai publik perlu mendapat penjelasan mengenai perjalanan kewajiban tersebut sejak krisis, termasuk berbagai restrukturisasi surat utang yang pernah dilakukan.
Catatan pemerintah menunjukkan dalam penanganan krisis diterbitkan sekitar Rp422,63 triliun obligasi rekap pada 1999-2001 serta sekitar Rp218,3 triliun surat utang kepada BI dalam rangka BLBI dan program penjaminan.
Sejumlah surat utang kepada BI kemudian beberapa kali direstrukturisasi, termasuk SRBI-01 yang pernah dijadwalkan beramortisasi hingga 2043.
“Jadi yang diperlukan bukan sekadar kata ‘lunas’, tetapi rekonsiliasi lengkap, berapa pokok yang diterbitkan, berapa bunga yang telah dibayar, berapa yang direstrukturisasi, dan dari sumber apa pembayaran akhirnya dilakukan,” tandasnya.
Pernyataan persoalan lunar tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 18 September 2026.
Dalam kesempatan itu, Suahasil menjelaskan pemerintah menerbitkan berbagai surat utang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp640 triliun untuk menangani krisis 1997-1998.
Obligasi rekapitalisasi, menurut Suahasil, telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI dituntaskan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI).
BERITA TERKAIT: