Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 13 Agustus 2026, 17:53 WIB
Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: YouTube TV Parlemen)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi III DPR RI menyetujui 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Keputusan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman setelah mendengarkan pandangan masing-masing fraksi dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026," kata Habiburokhman.

Sebanyak 11 calon hakim agung yang disetujui yakni Dhifla Wiyani, Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, Nurnaningsih, Sobandi, Mamat Ruhimat, Musthofa, L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T.

Sementara itu, Komisi III juga menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai calon hakim ad hoc HAM pada MA.

Adapun Sudiyo disetujui sebagai calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA.

“Apakah nama-nama calon hakim agung dan calon hakim Ad hoc pada MA tersebut dapat disetujui?” tanya Habiburokhman. 

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Sebelumnya, 14 nama tersebut telah menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 12-13 Agustus 2026. 

Nama-nama itu sebelumnya diajukan Komisi Yudisial (KY) setelah melewati proses seleksi berlapis. 

Persetujuan Komisi III itu selanjutnya akan dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna dan menyesuaikan mekanisme peraturan perundang-undangan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA