Komisi III DPR: UU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 31 Agustus 2026, 11:53 WIB
Komisi III DPR: UU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kekuasaan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi III DPR RI menegaskan pemberlakuan UU Perampasan Aset tidak hanya ditujukan untuk tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut juga dapat diterapkan terhadap sejumlah tindak pidana lainnya.
HUT RMOL news

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya dalam beberapa hari terakhir banyak menerima masukan masyarakat terkait cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” ungkap Habiburokhman dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 31 Agustus 2026.

Sejauh ini, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan perampasan aset. Jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan dan perdagangan orang.

Menurut Habiburokhman, perluasan cakupan tersebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Salah satunya terkait kemungkinan masyarakat biasa terkena perampasan aset meski tidak berstatus sebagai pejabat.

Ia mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga pernah menyampaikan kekhawatiran UU Perampasan Aset digunakan untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” kata legislator Gerindra tersebut.

Habiburokhman menambahkan, ketentuan perampasan aset yang tidak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan praktik di sejumlah negara lain.

“Selain itu Ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain,” ujarnya.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan penegakan hukum terkait perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, Komisi III DPR tengah mencari formula untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset.

“Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset,” katanya.

Menurut Habiburokhman, harus ada lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan set dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut,” tuturnya.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” demikian Habiburokhman. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA