Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, pembenahan Bea Cukai harus dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, bukan hanya dengan menonjolkan keberhasilan penindakan terhadap rokok ilegal.
"Jika ada yang bermain, tidak perlu disembunyikan, segera ungkap ke publik, masukkan ke penjara. Tidak perlu dibesarkan di media, tanpa ada kejelasan siapa yang bermain, dan segera pecat dengan tidak hormat," ujar Huda kepada
Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, Minggu, 20 September 2026.
Sorotan Huda salah satunya berkaitan dengan kasus suap importasi PT Blueray Cargo. Dalam persidangan, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima uang Rp21 miliar dari pemilik Blueray Cargo John Field.
Majelis hakim juga menyatakan penerimaan tersebut berlangsung dalam tujuh kali pemberian sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Menurut Huda, persoalan tersebut semestinya menjadi bagian dari evaluasi internal DJBC di bawah kepemimpinan Suahasil.
"Tidak boleh ada orang yang bisa kebal hukum di Indonesia, termasuk Dirjen Bea Cukai jika memang terbukti bersalah. Ini adalah bentuk pembenahan dari internal DJBC yang seharusnya dilakukan," tegasnya.
Huda menilai persoalan di Bea Cukai bukan perkara yang muncul sekali dua kali, melainkan telah berulang dan bahkan masuk ke proses hukum.
Karena itu, dia meminta Suahasil tidak sekadar memberikan pembelaan terhadap jajaran Bea Cukai, tetapi mengambil langkah tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Bea Cukai ini dari dahulu dikenal sarang koruptor. Jika tidak berbenah, bisa melakukan pembekuan sementara instansi Bea Cukai," pungkas Huda.
BERITA TERKAIT: