Di mana sejumlah orang dengan menggunakan masker mengacak-acak ruangan diskusi yang juga digelar secara daring itu, tanpa alasan jelas. Sementara aparat kepolisian yang berada di lokasi terkesan tidak mengambil tindakan apapun untuk menghentikan aksi tersebut.
Aksi premanisme itu kontan dikecam Setara Institute, yang menilai pembubaran paksa tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan berekspresi.
Selain itu, Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menegaskan, kejadian tersebut juga menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak sipil di Indonesia.
“Tindakan pembubaran diskusi tersebut merupakan teror terhadap kebebasan berekspresi dan ancaman atas ruang sipil yang semakin menyempit,” tegas Halili dalam keterangan resminya, Sabtu (28/9).
Selain itu, Halili juga mengecam keras sikap pasif aparat kepolisian yang seharusnya melindungi hak-hak dasar masyarakat. Menurutnya, ketidakmampuan aparat untuk bertindak tegas adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (
violation by omission).
“Pembiaran yang dilakukan oleh aparat negara merupakan pelanggaran atas hak asasi manusia,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: