Terkait Kasus Teror Air Keras

TNI Dianggap Menyabotase Proses Penegakan Hukum dari Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 19 Maret 2026, 05:33 WIB
TNI Dianggap Menyabotase Proses Penegakan Hukum dari Polri
Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Puspom TNI menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan terhadap empat orang dari Denma BAIS TNI yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Menurut Danpuspom TNI, empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sementara Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya pada hari yang sama mengungkap inisial dua orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana.

Penyidik telah mengantongi dua identitas terduga pelaku berinisial BAC dan MAK. Namun, melihat rapinya pembagian peran mulai dari pengintaian hingga eksekusi, polisi menduga kuat keterlibatan lebih dari empat orang dalam jaringan kejahatan ini.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menyatakan bahwa perkembangan tersebut nyata-nyata membingungkan publik. Ada beberapa hal yang bisa disorot sebagai konteks dari perkembangan kasus yang menimpa 

“Pertama, Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, Selasa, 17 Maret 2026 memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus teror penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Presiden memerintahkan Kapolri agar kasus ini diusut secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya,” kata Hendardi dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2026.

Kedua, lanjut dia, dalam konferensi pers Polda Metro Jaya pada Senin, 16 Maret 2026, tampak bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian sebenarnya sudah cukup progresif dengan beberapa temuan awal yang cukup meyakinkan. 

“Minimal jika dibandingkan dengan kasus-kasus teror kepada media, masyarakat sipil dan mahasiswa yang terjadi sebelumnya, seperti diamankan dan diselidikinya seluruh CCTV terkait, kesimpulan awal jumlah dan identitas pelaku, dan lain sebagainya,” ungkap dia.

Namun pada perkembangannya TNI hadir dengan pelintiran alur (plot twist). Sambung Hendardi, tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik lewat konferensi pers yang secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus. 

“Bagi korban dan publik, khususnya masyarakat sipil, perkembangan penegakan hukum ini mengkhawatirkan,” tegasnya. 

Dalam konteks tersebut, ia mendesak untuk segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden untuk mengungkap dan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh mengenai aktor lapangan dan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. 

“Polri yang bekerja untuk mengungkap kasus ini secepatnya, Komisi III yang membentuk Panitia Kerja pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, Komnas HAM yang membentuk Tim Khusus untuk mengawal kinerja kepolisian, dan masyarakat sipil yang memiliki tim independen tersendiri perlu diorkestrasi dalam satu tim gabungan,” imbuhnya. 

Hal itu untuk memastikan pengungkapan kasus ini benar-benar objektif dan faktual dengan menegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban. 

Masih jata Hendardi, selain itu, kuat sekali kesan bahwa TNI berupaya untuk menggiring penegakan hukum kasus ini ke arah peradilan militer. 

“Jika hal tersebut dilakukan, jelas hal itu merupakan kesalahan dan pengingkaran  hukum yang sangat mendasar. Kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum, sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum,” bebernya.

Terakhir, tegas Hendardi, jika benar ada keterlibatan prajurit TNI dari BAIS sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, hal itu merupakan pelanggaran sangat serius terhadap fungsi intelijen TNI. 

“BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai dan membuntuti aktivitas warga negara yang kritis, terutama kepada TNI. Mendesak untuk dilakukan pengungkapan aktor intelektual dan evaluasi menyeluruh kepada BAIS TNI,” imbuhnya lagi. 

“Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan, Panglima TNI dan Kepala BAIS harus diperiksa oleh TGPF dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya yang sejauh ini sudah ditegaskan oleh Puspom TNI,” pungkas Hendardi.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA