Kasus Intoleransi di Sukabumi Bentuk Kegagalan Negara Lindungi Hak Konstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 03 Juli 2025, 12:27 WIB
Kasus Intoleransi di Sukabumi Bentuk Kegagalan Negara Lindungi Hak Konstitusional
Peneliti SETARA Institute Achmad Fanani Rosyidi/Ist
rmol news logo SETARA Institute mengecam keras tindakan intoleransi berupa pembubaran paksa kegiatan ibadah pelajar Kristen yang tengah mengikuti retreat di sebuah vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat, 27 Juni 2025 lalu.

Peneliti Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) SETARA Institute Achmad Fanani Rosyidi menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk kekerasan yang melukai perasaan umat Kristen dan mencederai semangat kebhinekaan serta jaminan konstitusional kebebasan beragama di Indonesia.

Berdasarkan video yang beredar luas, ratusan warga mengepung lokasi retreat, melakukan intimidasi terhadap para pelajar yang sedang beribadah, serta merusak fasilitas dan simbol-simbol keagamaan seperti meja, kursi, dan kayu salib.

“Secara substantif, kasus tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi hak konstitusional warga negara,” tegas Fanani dalam keterangan resminya, Kamis 3 Juli 2025. 

Pembubaran tersebut, lanjut Fanani, dilakukan dengan dalih tidak adanya izin kegiatan keagamaan. Namun, ia menilai alasan tersebut hanya menjadi pembenaran bagi sikap intoleran dan konservatif sebagian masyarakat, yang sayangnya difasilitasi oleh pembiaran aparat negara.

SETARA Institute juga menyoroti dampak negatif dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang dinilai sangat restriktif. 

Menurut Fanani, dalam negara demokratis seperti Indonesia, kegiatan ibadah tidak seharusnya memerlukan izin, sebab UUD 1945 sudah menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi setiap warga negara.

“Kondisi intoleransi yang terjadi di Cidahu, Kabupaten Sukabumi merupakan bagian dari pola kekerasan yang terus berulang, khususnya di Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.

Berdasarkan catatan SETARA Institute, sepanjang 2024 terdapat 260 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dengan 402 tindakan. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 217 peristiwa dan 329 tindakan. 

Jawa Barat disebut sebagai zona merah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, termasuk kasus-kasus sepanjang 2025 seperti pembubaran acara Jalsah Salanah Ahmadiyah di Kuningan, gangguan pendirian tempat ibadah di Majalengka, dan penyegelan Masjid Ahmadiyah di Kota Banjar.

Fanani juga mengkritik respons Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang memberikan bantuan sebesar Rp100 juta untuk memperbaiki kerusakan sebagai respons atas peristiwa di Cidahu. Bantuan tersebut dinilai sebagai tindakan karitatif semata dan tidak mencerminkan tanggung jawab seorang kepala daerah dalam menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

Menurutnya, alih-alih bersikap tegas terhadap pelaku intoleransi, Gubernur justru tampil sebagai content creator yang menggunakan peristiwa intoleransi untuk konten media sosialnya.

“Tindakan tersebut justru menunjukkan kegagalan sebagai Gubernur untuk mencegah kasus-kasus intoleransi bahkan dengan penggunaan instrumen koersif dan kekerasan yang secara berulang terjadi di Jawa Barat. Dalam konteks itu, di tengah kegagalan Gubernur Jawa Barat dalam mencegah dan menangani kasus di Sukabumi serta kegagalan Gubernur mencegah keberulangan (principle of non-repetition),” jelasnya. 

Atas dasar itu, SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan ketegasan dalam menjamin konstitusi, khususnya Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, serta melaksanakan Asta Cita sebagai visi politiknya. 

Kementerian Dalam Negeri juga didorong untuk memberikan teguran keras kepada Gubernur Jawa Barat atas kegagalannya dalam menangani dan mencegah kasus intoleransi yang terus berulang.

“Pemerintah Pusat hendaknya segera memiliki kesadaran bahwa intoleransi yang dibiarkan akan menjadi bom waktu yang melemahkan kebhinekaan dan merusak modal sosial dalam pembangunan bangsa dan negara,” demikian Fanani. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA