Setara Institute:

Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Khianati Reformasi 1998

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 Oktober 2025, 13:51 WIB
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Khianati Reformasi 1998
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menyoroti pernyataan Menteri Kebudayaan RI sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon, yang menyebut seluruh tokoh yang diusulkan Kementerian Sosial, termasuk Soeharto, telah memenuhi kriteria untuk menerima gelar Pahlawan Nasional.

“Tampak jelas, upaya untuk menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional berlangsung sistematis,” ujar Hendardi dalam keterangannya, dikutip Senin 27 Oktober 2025.

Hendardi mengingatkan bahwa satu bulan sebelum pelantikan Presiden Prabowo, MPR telah mencabut nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Padahal, kata dia, TAP tersebut secara tegas menyebut perlunya pemberantasan KKN terhadap siapa pun, termasuk mantan presiden.

“Pencabutan ini merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta historis bahwa 32 tahun masa kepemimpinannya penuh dengan pelanggaran HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan," kata Hendardi.

Menurut Hendardi, upaya elite politik menghapus nama Soeharto dari TAP MPR dan kini mengusulkannya sebagai pahlawan menunjukkan amnesia politik dan sejarah sekaligus pengkhianatan terhadap amanat reformasi.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian gelar tersebut berpotensi melanggar hukum, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 24 undang-undang itu mensyaratkan penerima gelar harus memiliki integritas moral, keteladanan, tidak pernah dipidana, serta tidak mengkhianati bangsa dan negara.

“Mengacu pada undang-undang tersebut, Soeharto tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional,” kata Hendardi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA