Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) Jose Rizal secara tegas mendukung langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang meminta penundaan pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo ke pemerintah pusat.
"Penundaan ini bukan untuk menghambat investasi. Ini adalah jeda konstitusional untuk memastikan investasi tersebut adil bagi rakyat Aceh sesuai amanat UUPA (Undang-Undang Pemerintahan Aceh)," kata Jose dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.
Agar rakyat Aceh tidak hanya menjadi penonton, Jose menyodorkan tiga usulan. Pertama, pengelolaan Andaman menggunakan Onshore Receiving Facility (ORF) di KEK Arun dan menolak skema FPSO alias kapal produksi terapung yang menjadikan gas Aceh langsung diangkut ke luar tanpa nilai tambah.
“Infrastruktur eks Arun sudah ada. SDM Aceh siap. Ini akan menciptakan ribuan lapangan kerja dan industri turunan, bukan sekadar angka Dana Bagi Hasil atau DBH,” kata Jose.
Kedua, Jose mendesak pemerintah daerah untuk merealisasikan Participating Interest (PI) 10 persen untuk Aceh. Sesuai PP 23/2015, BUMD Aceh berhak atas PI 10 persen.
"Dividen PI harus masuk ke dana abadi untuk pendidikan dan kesejahteraan rakyat," kata Jose.
Ketiga, Jose menyarankan ke pemerintah daerah Aceh untuk menuntut transparansi penuh atas kontrak dan skema bagi hasil. Rakyat Aceh berhak tahu, berapa split untuk negara, berapa
cost recovery dan estimasi DBH Aceh per tahun.
Sementara kepada SKK Migas dan Menteri ESDM, Jose meminta agar pemerintah pusat menghormati semangat otonomi khusus.
“Blok Andaman bukan sekadar proyek energi nasional. Ini ujian keadilan fiskal untuk Aceh. Molor 6 bulan untuk negosiasi jauh lebih baik daripada konflik 30 tahun karena rakyat merasa dikhianati,” kata Jose.
Jose juga berharap agar Mubadala Energy menjadi mitra jangka panjang, bukan kontraktor yang datang dan pergi. Komitmen investasi di ORF Arun adalah bukti keseriusan Mubadala untuk membangun Aceh, bukan sekadar mengeruk gasnya.
BERITA TERKAIT: