Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai penghentian rekapitulasi suara tingkat kecamatan akan memperburuk citra pemilu di Indonesia.
"Makin menambah catatan buram pelaksanaan pemilu. Makin menguatkan kesimpulan kita bahwa ini adalah pemilu terburuk sepanjang era reformasi. Buruk secara moral, buruk pula secara teknis," kata Ray Rangkuti kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/2).
Menurutnya, menghentikan perhitungan suara tidak memiliki landasan hukum yang tepat, kecuali ada dorongan besar yang membuat hasil perolehan suara tidak sesuai aturan.
"Sama sekali tidak ada alasan hukum menghentikan penghitungan suara di tingkat manapun karena alasan Sirekap lagi diperbaiki," kata Ray.
"Penghitungan suara ditunda hanya bisa dilakukan jika terdapat sesuatu yang bersifat force majeure. Itupun hanya dilakukan di daerah di mana kejadiannya berlangsung. Tidak dapat berlaku nasional," sambungnya.
Ray mengatakan, Sirekap hanyalah sebuah sistem pelengkap dengan dasar hukumnya hanyalah PKPU, yang derajatnya di bawah undang-undang.
"Sangat tidak bisa diterima, ketentuan yang diatur oleh UU dapat dihentikan oleh aturan dibawahnya. Fungsinya untuk memberi informasi cepat kepada masyarakat tentang rekapitulasi suara berjenjang. Tapi tidak menjadi pegangan," tutup Ray.
BERITA TERKAIT: