Pengamat intelijen Mayjen TNI (Purn) Achmad Adipati Karna Widjaja mengingatkan agar DSI tidak diarahkan menjadi eksportir tunggal yang menguasai sekaligus fungsi perdagangan dan pengawasan.
Menurut Adipati, persoalan utama yang selama ini dihadapi Indonesia bukan terletak pada siapa yang menjual komoditas ke luar negeri, melainkan bagaimana negara mampu mengetahui harga riil, volume riil, kualitas barang, pembeli akhir, hingga aliran devisa dari komoditas strategis yang diekspor.
"Kekeliruan terbesar adalah menganggap seluruh persoalan kebocoran ekspor dapat diselesaikan dengan menjadikan negara sebagai pedagang. Padahal inti masalahnya adalah pengawasan dan penguasaan data," kata Adipati dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia melihat terdapat dua risiko besar apabila DSI diposisikan sebagai eksportir tunggal. Pertama, risiko bisnis dan perdata. Menurutnya, eksportir selama ini tidak hanya memiliki barang dagangan, tetapi juga jaringan pembeli, kontrak jangka panjang, reputasi usaha, fasilitas pembiayaan, hingga sistem pembayaran yang dibangun selama bertahun-tahun.
Negara, kata dia, tidak bisa begitu saja mengambil alih ekosistem tersebut tanpa dasar hukum yang kuat dan perhitungan matang terhadap dampaknya bagi dunia usaha.
Risiko kedua adalah konflik kepentingan. Adipati menilai akan muncul persoalan serius apabila satu lembaga diberi akses terhadap seluruh data strategis perdagangan, mulai dari buyer, kontrak, invoice, harga, kualitas barang, hingga volume ekspor, tetapi pada saat yang sama juga diberi kewenangan untuk berdagang.
"Siapa yang menjamin data itu tidak disalahgunakan? Siapa yang memastikan buyer swasta tidak direbut? Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kebocoran rahasia dagang?" bebernya.
Karena itu, Adipati menolak gagasan yang berpotensi menjadikan DSI sebagai "monster perdagangan" baru. Menurutnya, solusi yang lebih tepat adalah membagi fungsi komersial dan fungsi pengawasan secara tegas.
Dalam konsep tersebut, DSI tetap dapat berjalan sebagai Persero yang bertugas membuka pasar, mendukung hilirisasi, memperluas jaringan perdagangan, serta menjadi instrumen ekonomi negara. Namun DSI tidak boleh memperoleh akses istimewa terhadap data pelaku usaha lain maupun menjadi pengawas tunggal perdagangan nasional.
"DSI boleh berdagang, tetapi tidak boleh menjadi pengawas tunggal atas data eksportir lain. Fungsi pengawasan harus dipisahkan," tegasnya.
Adipati menilai pengawasan perdagangan nasional sebaiknya ditempatkan pada lembaga tersendiri yang tidak memiliki kepentingan bisnis sehingga dapat bekerja lebih objektif dan profesional.
Menurutnya, pemisahan fungsi tersebut akan menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara untuk mengawasi ekspor dan kepentingan pelaku usaha untuk memperoleh kepastian perlindungan data serta persaingan yang sehat.
Ia menegaskan negara tidak harus merebut seluruh fungsi pasar untuk menjadi kuat. Sebaliknya, kekuatan negara terletak pada kemampuan menguasai data, memahami pola perdagangan, mendeteksi penyimpangan, dan memastikan kekayaan alam nasional memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.
"Negara menjadi kuat ketika memiliki data yang akurat, kemampuan analisis yang unggul, dan sistem pengawasan yang mampu mendeteksi penyimpangan sebelum kerugian terjadi," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: