"Omnibus law tidak akan dibahas secara tergesa-gesa," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Darmadi Durianto kepada wartawan, Selasa (14/4).
Politisi PDIP ini menjelaskan, pembahasan RUU sapu jagad tersebut butuh waktu. Pasalnya, omnibus law harus mampu menghasilkan daya dobrak dan daya gerak yang maksimal.
"Untuk menghasilkan daya dobrak dan daya gerak, maka dibutuhkan daya kreatifitas dalam pembahasan. Daya imajinasi dan daya kreatifitas membutuhkan sumber daya energi dan waktu yang tidak mungkin cepat," tegas anggota Komisi VI DPR itu.
Diakui, omnibus law yang di dalamnya terdapat beberapa RUU tidak bisa diselesaikan dalam target waktu 100 hari. Perlu pengkajian yang matang dan saat ini pihaknya merasa tidak dalam posisi kejar setoran.
"Kalau kita selesaikan dengan cepat, maka potensi daya dobrak UU ini tidak akan maksimal karena daya imajinasi dan kreatifitas agak terganggu akibat pandemik Covid-19 ini," jelasnya.
"Substansi omnibus law Ciptaker ini terlalu luas dan dalam. Berbahaya jika dibahas dengan tergesa-gesa. Jangan sampai menghasilkan UU yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: