Informasi tersebut muncul dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kejagung terhadap Tan Kian dalam praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pernyataan tersebut adalah asumsi yang belum jelas dan dibuktikan kebenarannya.
Untuk itu, Anang meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui faktanya.
"Saya enggak pernah dengar
statement-nya seperti apa, seberapa jelas, itu asumsi," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin 7 September 2026.
Anang mengaku tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh mengenai isu aliran dana tersebut.
Menurutnya, Tim Penyidik atau Tim 9 akan mendalami setiap informasi yang ada, namun bukan yang sifatnya sekedar asumsi.
"Setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti kita dalami," kata Anang.
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah bahwa kliennya menerima uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.
Febri mengatakan, dalam BAP Tan Kian disebutkan uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Menurutnya, Tan Kian hanya menyampaikan dugaan bahwa uang tersebut “bisa saja” diperuntukkan bagi empat pejabat di Kejagung.
Bahkan, Tan Kian disebut tidak mengetahui secara pasti ke mana uang tersebut mengalir setelah diserahkan kepada Ferry.
“Jadi Tan Kian mengatakan, 'bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung' yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya,” kata Febri meniru keterangan Tan Kian.
BERITA TERKAIT: