Berdasarkan informasi yang diterima, penindakan berlangsung sejak Sabtu, 26 September 2026 pukul 09.30 WIB hingga 18.30 WIB.
Operasi ini melibatkan kolaborasi KPPBC TMP C Entikong, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 19/Bogani, SGI TNI, BAIS TNI, BIN, Polsek Entikong, dan Kodim Sanggau.
Kejadian berawal saat Tim P2 Bea Cukai Entikong bersama pihak TNI dan SGI melakukan patroli pengawasan di sektor perbatasan. Tim menerima informasi adanya seseorang dari wilayah Malaysia yang membawa narkotika menggunakan sepeda motor menuju arah jalan raya Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan menghentikan dan memeriksa terduga pelaku, JS (32), warga Dusun Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, yang saat itu membawa dua tas ransel di kawasan Sungai Kelik, Desa Bantan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Dari pemeriksaan awal di lapangan, petugas menemukan 13 paket berwarna oranye yang dikemas menyerupai kemasan teh Cina di dalam tas ransel pelaku. Untuk pemeriksaan mendalam, pelaku beserta barang bawaan langsung dibawa ke Pos Dalduk KOTIS.
Setibanya di Pos Dalduk KOTIS, pengujian sampel dilakukan menggunakan Narcotest NIK oleh tim KPPBC TMP C Entikong. Hasil pengujian mengonfirmasi bahwa bongkahan kristal putih seberat 13 kilogram tersebut positif mengandung methamphetamine.
BERITA TERKAIT: