KPK juga Temukan Uang Tunai Dolar AS dan Dolar Singapura saat Geledah BPN Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 27 September 2026, 16:39 WIB
KPK juga Temukan Uang Tunai Dolar AS dan Dolar Singapura saat Geledah BPN Jatim
Barang bukti yang diamankan KPK saat berldah kantor BPN Jatim. (Foto: Dok. Tim Penyidik KPK)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lembaran Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Kamis, 24 September 2026.

Temuan valuta asing (valas) ini menjadi petunjuk baru bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan tunai dalam mata uang asing di lingkungan BPN Jatim. KPK juga mengamankan sejumlah perhiasan yang diduga emas.

"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu, 27 September 2026.

Pendalaman diperlukan untuk mengungkap apakah penerimaan dalam bentuk valas berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK atau menunjukkan praktik lain di lingkungan pertanahan.

KPK sebelumnya juga menemukan uang tunai ratusan juta Rupiah dalam penggeledahan Kanwil BPN Jatim. Uang tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan.

Pengungkapan temuan tersebut tidak hanya penting untuk proses penegakan hukum, tetapi juga menjadi bahan evaluasi memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan.

"Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap," ujar Budi.

KPK ingin memastikan pelayanan publik di sektor pertanahan berlangsung secara mudah, cepat, murah, dan berkeadilan.

"Karena tentunya masyarakat menginginkan penyelenggaran pelayanan publik, khususnya di sektor pertanahan ini, dapat dijangkau dengan mudah, cepat, murah, dan berkeadilan," pungkas Budi.

Penggeledahan Kanwil BPN Jatim merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada Rabu, 23 September 2026, penyidik menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik serta menemukan sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan.

Sehari setelahnya, penyidik melanjutkan penggeledahan di Kanwil BPN Jatim. Selain valas dan perhiasan, KPK sebelumnya mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah dari lokasi tersebut.

Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi.

KPK juga menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA