Indra Kenz Masih Wajib Lapor Sampai 2030 Usai Tinggalkan Lapas Cibinong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 28 September 2026, 05:37 WIB
Indra Kenz Masih Wajib Lapor Sampai 2030 Usai Tinggalkan Lapas Cibinong
Indra Kenz. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Terpidana kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi mendapat bebas bersyarat dan keluar dari Lapas Kelas II A Cibinong sejak Kamis, 24 September 2026.

Walaupun sudah bebas, Indra Kenz masih memiliki kewajiban untuk melaksanakan wajib lapor.

"Benar pada hari Kamis Tanggal 24 September 2026 yang bersangkutan telah menjadi klien kami untuk melaksanakan bimbingan dan wajib lapor di Bapas Bogor. Untuk wajib lapornya dilaksanakan secara berkala 1 bulan sekali sampai dengan 2030," kata Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jatmiko kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 27 September 2026.

Selama proses bebas bersyarat, ada petugas dari Lapas yang terus melakukan pemantauan dan bimbingan terhadap Indra Kenz.

"Untuk pengawasannya kami telah menunjuk petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang akan melaksanakan pembimbingan dan juga pengawasan kepada yang bersangkutan selama yang bersangkutan melaksanakan Program Pembebasan Bersyarat," jelas Jatmiko.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas kasus investasi bodong Binomo pada 2022.

Indra Kenz, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan penyebaran berita bohong disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra pun terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA