Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 27 September 2026, 01:20 WIB
Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Gugatan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebenarnya menguntungkan seluruh partai politik (parpol) di DPR. 

Demikian penegasan Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Minggu 27 September 2026.

"Artinya tidak satu (partai yang diuntungkan), tapi banyak partai. Makanya, semua partai terlihat tenang-tenang saja. Mungkin menunggu saja di garis finish," kata Erizal.

Jadi, kata Erizal, tudingan loyalis garis keras Gibran, Andi Azwan bahwa pihak (partai) yang diuntungkan dengan permohonan Denny Indrayana cs adalah pihak yang dianggapnya berada di belakang Denny Indrayana cs tidak sepenuhnya benar.

"Tidak hanya Partai Demokrat saja yang diuntungkan, tapi juga semua partai yang ada di DPR," kata Erizal.

Dengan kata lain, kata Erizal, kriteria Andi Azwan bahwa pihak yang paling diuntungkan adalah pihak yang berada di belakang Denny Indrayana dan kawan-kawan hanyalah asal bunyi alias asbun saja. 

"Kata kuncinya, ijazahnya ada atau tidak? Kalau ada, siapa pun yang ada di belakang mereka akan patah dengan sendirinya," kata Erizal.

Sebelumnya, Denny Indrayana cs mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut mempersoalkan syarat pendidikan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan.

Denny menyebut permohonan tersebut secara teknis merupakan PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Menurutnya, para pemohon menemukan indikasi awal bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Denny menjelaskan, Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat. Atas dasar dugaan tidak terpenuhinya syarat tersebut sejak awal pencalonan, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA