Direktur FIT HUB Digugat Rp11,2 Miliar ke PN Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 27 September 2026, 12:43 WIB
Direktur FIT HUB Digugat Rp11,2 Miliar ke PN Jakarta Selatan
Ilustrasi FITHUB
Kecil Besar
rmol news logo Direktur PT Jaya Digital Properti (FIT HUB), Edward Djaja, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan yang diajukan Herlia Yunista itu memiliki nilai sengketa mencapai Rp11,2 miliar.

Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 27 September 2026, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1165/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa, 22 September 2026. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara tersebut, Herlia Yunista tercatat sebagai penggugat dengan kuasa hukum Mya Precilia Ginting.

Sementara pihak yang menjadi tergugat yakni Edward Djaja selaku Direktur PT Jaya Digital Properti (FIT HUB). Adapun IFRA Indonesia (International Franchise, License and Business Concept Expo & Conference) tercatat sebagai turut tergugat.

Berdasarkan SIPP PN Jaksel, nilai sengketa dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp11.216.878.786 (Rp11,21 miliar).

Surat gugatan tercatat bertanggal Kamis, 17 September 2026. SIPP juga mencatat petitum perkara belum dapat ditampilkan.

Perkara tersebut kini berstatus sidang pertama. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda sidang pertama di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA