Kejatisu Mampu Tiadakan Fungsi BPK Dan BPKP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 21 September 2016, 22:02 WIB
Kejatisu Mampu Tiadakan Fungsi BPK Dan BPKP
Net
rmol news logo Kejaksaan sebagai instrumen penyidik di bawah presiden terbukti sangat berani menyingkirkan keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tinggi negara dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Hal itu nyata terlihat dalam penghitungan kerugian negara pada kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Diketahui, Kejatisu telah mengumumkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas Bank Sumut dengan menyebut adanya kerugian negara ke Pengadilan Tipikor Medan. Namun, pihak Kejatisu mengaku menggunakan pihak swasta yakni kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan penghitungan dugaan kerugian negara tanpa menggunakan fungsi BPK dan BPKP.

"Bagi kalangan yang bergelut dalam audit keuangan negara, pernyataan yang sangat jauh bertentangan terhadap Undang-Undang BPK itu patut untuk disesalkan. Apa guna undang-undang itu dibuat oleh presiden bersama dengan DPR jikalau kejaksaan tidak mengikutinya," ujar Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/9).

Menurutnya, bagaimana dengan keberadaan BPKP. Apa kejaksaan sudah siap berbenturan dengan kewenangan presiden yang didistribusikan kepada BPKP. Kemudian kebiasaan yang selama ini diterapkan penyidik kepolisian, kejaksaan sendiri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghitung kerugian negara dalam sebuah kasus.

Jika berbicara teknis, bagaimana dengan kualifikasi KAP, siapa yang berhak menentukan KAP, sumber anggaran untuk menggunakan jasa KAP, dan bagaimana kekuatan hukum laporan hasil pemeriksaan (LHP) KAP. Belum lagi bahwa hakikat fungsi KAP bukan untuk menghitung keuangan pihak lain melainkan menghitung keuangan pihak yang menggunakan jasanya.

"Kami lihat celah-celah kelemahan itu akan sangat empuk untuk dikuliti pengacara yang ditersangkakan. Apa itu sudah dipikirkan Kejatisu. Mereka penyidik sekaligus penuntut, jika kasus yang mereka tuduhkan kalah telak maka akan mempermalukan pemerintah," beber Junisab.

Apabila pola Kejatisu itu yang akan diterapkan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan membubarkan BPKP, dan bersama DPR segera merevisi UU BPK agar tidak lagi memiliki fungsi menghitung kerugian negara. Namun, jika presiden dan DPR melihat urgensi BPK dan BPKP masih diperlukan maka sebaiknya segera merevisi keberadaan dari lembaga kejaksaan itu sendiri.

"Sembari menunggu keputusan pemerintah dan DPR maka perilaku yang ditampilkan Kejatisu itu sendiri merupakan lompatan yang sangat berani dalam melampaui kewenangan Jaksa Agung. Maka hal itu menjadi suatu kepatutan bagi Komisi Kejaksaan bersama Jaksa Agung untuk memeriksanya," tegas Junisab. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA