Pernyataan tersebut disampaikan Poltak menanggapi tudingan bahwa PT PMM tidak kooperatif karena menolak pembukaan segel terhadap 15 kontainer berisi ilmenit yang telah disegel dan memiliki izin resmi dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Poltak, sikap yang diambil PT PMM bukan bentuk ketidakkooperatifan, melainkan upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
βItu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang," ujar Poltak kepada wartawan di Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Ia menegaskan, pembukaan segel terhadap barang ekspor tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
"Jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,β sambungnya.
Selain itu, Poltak membantah tuduhan bahwa PT PMM terlibat dalam praktik penyelundupan barang tambang ilegal melalui kontainer tersebut.
β1000 persen saya sampaikan bahwa PT PMM tidak ada melakukan penyeludupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang seperti yang dituduhkan,β tegasnya.
Ia menjelaskan, komoditas yang diekspor PT PMM adalah ilmenit yang telah melalui proses pengujian laboratorium dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Menurutnya, hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo maupun Bea Cukai menunjukkan bahwa barang yang diekspor bukan merupakan logam tanah jarang sebagaimana yang dituduhkan.
Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh proses pemeriksaan maupun pembukaan segel dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
BERITA TERKAIT: