Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 04 Juni 2026, 21:22 WIB
Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi (tengah). (Foto: Dok. Kejagung)
rmol news logo Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan petinggi lain tidak langsung dihentikan.

Artinya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih tetap berlanjut selama proses penyidikan kasus korupsi tata kelola program ini dilaksanakan Kejaksaan Agung.

"Selama SPPG itu sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kami hentikan aktivitasnya," ujar Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis, 4 Juni 2026.

Adapun untuk kepentingan penyidikan hanya dilakukan dengan pemeriksaan dan penyitaan pada dokumen izin SPPG.

"Penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kami gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana. Bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG," kata Syarief.

Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.

Ketiganya diduga mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG, markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata, beserta beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai. 

Mulai dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA