Menko Polkam ke Koruptor: Tak Ada Istilah Teman Dekat Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 06 Juni 2026, 19:34 WIB
Menko Polkam ke Koruptor: Tak Ada Istilah Teman Dekat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Tidak ada istilah teman dekat presiden saat melakukan pemberantasan korupsi. Itu sebabnya, siapa pun pelaku korupsi pasti akan ditindak.

Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago saat memberikan arahan kepada Forkopimda Jawa-Bali pada Kamis, 4 Juni 2026.

"Tidak ada istilah teman dekat presiden atau siapa pun akan mendapat perlakuan khusus apabila terbukti melakukan korupsi," kata Djamari dikutip dari keterangan resmi pada Jumat, 5 Juni 2026.

Kata Djamari, Presiden Prabowo Subianto memilih untuk lebih menyayangi kepentingan rakyat Indonesia. Karena itu, seluruh pejabat negara harus bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. 

Adapun terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka yang jadi tersangka yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan kedua wakilnya, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung. 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Salah satu yang menonjol penetapan tersangka Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA