Hery Susanto Resmi Dipecat Majelis Etik Ombudsman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 08 Juni 2026, 15:01 WIB
Hery Susanto Resmi Dipecat Majelis Etik Ombudsman
Jumpa pers Majelis Etik Ombudsman RI, terkait pemecatan Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang, 8 Juni 2026. (Foto: Tangkapan layar Zoom)
rmol news logo Status Ketua sekaligus Anggota Ombudsman RI Hery Susanto telah resmi dicabut oleh Majelis Etik Ombudsman RI, yang diumumkan dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2026.

"Memutuskan, satu, menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," ujar Anggota Ombudsman RI selaku Anggota Majelis Etik, Partono, saat membacakan Putusan.

"Dua, menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," sambungnya menegaskan. 

Dia memaparkan, Majelis Etik Ombudsman RI mendasarkan pada sejumlah fakta dalam menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hery Susanto.

Partono menyebutkan, Heri Susanto terbukti melakukan perbuatan tercela yang menimbulkan dampak serius terhadap marwah dan kredibilitas lembaga Ombudsman Republik Indonesia, karena ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), atas kasus suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk mengurus persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Sehingga yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," urainya.

Selain itu, Majelis Etik menilai tindakan Hery Susanto telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang.

"Dan memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga atau organisasi, negara, dan publik, sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat 3 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019," kata Partono.

Oleh karena perbuatannya yang disanksi berat tersebut, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dan Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," tambah Partono menutup. 

Dalam jumpa pers ini hadir Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Prof. Jimly Asshiddiqie dan 3 Anggota Majelis Etik Ombudsman RI lainnya, yaitu Prof. Siti Zuhro, Prof. Bagir Manan, dan Manager Nasution. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA