Saksi DPP Tak Bisa Buktikan Legitimasi Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 10 Juni 2026, 14:34 WIB
Saksi DPP Tak Bisa Buktikan Legitimasi Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP
Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Foto: RMOL)
rmol news logo Sidang gugatan terhadap SK DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali digelar pada Rabu 10 Juni 2026.

DPP PPP selaku Tergugat dalam perkara Nomor 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/ PN Jakarta Pusat, menghadirkan dua orang saksi yakni Ahmad Kholisun selaku Kepala Sekretariat DPP PPP dan Ahmad Naromi selaku Anggota Tim Penyelesaian Sengketa Internal.

Saksi DPP PPP menerangkan penyelesaian sengketa gugatan partai politik harus diselesaikan melalui internal partai. 

"Segala sengketa partai politik diselesaikan oleh Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Hal tersebut mengacu pada UU Partai Poltik," kata Ahmad Kholisun  

Namun saksi-saksi yang dihadirkan oleh DPP PPP tidak dapat menerangkan aturan hukum dan dasar kewenangan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Internal. 

Kuasa hukum kader PPP Pepep Saepul Hidayat,  Hardiansyah menilai wajar saksi-saksi tidak dapat menjelaskan aturan hukumnya

"Karena Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak diatur didalam AD/ART PPP. Sebab penyelesaian sengketa internal harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai," kata Hardiansyah. 

Dengan demikian, kata Hardiansyah, Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak memiliki legitimasi hukum.

Diketahui, SK Kepengurusan DPW PPP Jawa Barat 2026 tersebut ditandatangi oleh Mardiono selaku Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. 

Padahal yang berwenang menandatangani SK Kepengurusan adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan Wakil Sekretaris Jenderal, ini juga sudah melanggar AD/ART PPP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA