“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Rabu 10 Juni 2026.
Bukan hanya surat pengajuan JC, Syarief menyebut penyidik masih akan memeriksa alat bukti yang ada.
“Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” kata Syarief.
Sebelumnya, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya, Elza Syarief mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus tata kelola MBG.
Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Mereka diduga mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG, markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata, beserta beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai.
Mulai dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.
Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
BERITA TERKAIT: