Sony Sonjaya Siap Bongkar Tender Nakal Kaos Kaki hingga Motor Listrik MBG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 08 Juni 2026, 21:52 WIB
Sony Sonjaya Siap Bongkar Tender Nakal Kaos Kaki hingga Motor Listrik MBG
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. (Foto: Humas BGN)
rmol news logo Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya serius mengajukan justice collaborator (JC) di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Badan Gizi Nasional (BGN).

Bahkan dalam waktu dekat ini Sony akan membongkar praktik tender pengadaan motor listrik dan kaos kaki hingga lolos dan didistribusikan ke penerima.

“Klien kami akan mengungkap bagaimana proses tender seperti motor, IT, tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya,” ujar Pengacara Sony, Krisna Murti di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Krisna menegaskan kliennya juga tidak terlibat dalam pengadaan barang yang jadi perkara hukum tersebut.

“Itu akan diungkap lebih besar oleh klien kami dan dipastikan klien kami tidak membidangi pengadaan-pengadaan itu,” kata Krisna.

Untuk membongkar kasus ini hingga lebih dalam, Krisna memastikan Sony akan bekerja sama dengan penyidik.

“Dengan adanya JC, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis Jampidsus kemarin, terafiliasi oleh yayasan-yayasan itu,” kata Krisna.

Sony telah ditetapkan tersangka bersama dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga mencari keuntungan dengan memanfaatkan insentif SPPG, markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata, beserta beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai. 

Mulai dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.

Atas dugaan pidana korupsi ini, ketiganya Dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA