
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang tidak bisa dikenai Pasal 310 dan 311 tentang fitnah dan pencemaran nama baik seperti dituntut organisasi kemahasiswaan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Yang jelas 310 tidak masuk karena 310 dan 311 itu untuk orang perorangan. Badan hukum tidak bisa 310 dan 311," ujar Kasubdit III Dittipidum, Kombes Umar Surya Fana di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (5/8).
Namun kepolisian masih mempelajari kemungkinan Saut dikenakan pasal pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Hingga kini sudah banyak saksi yang diperiksa. Penyidik masih mencari alat bukti lainnya.
"Apakah ITE bisa masuk atau tidak? Itu kita lagi nunggu. Untuk saksi itu kan salah satu alat bukti, ada nanti barang bukti. CCTV atau rekaman TV sendiri. Dua ini kita serahkan ke ahli bahasa. Kalau seperti ini kira-kira masuk tidak sih ke ujaran kebencian fitnah dan sebagainya," terang Umar.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: