Perang Sunyi di Balik Sertipikat Tanah Elektronik

Ketika Jejak Digital Mulai Ditakuti Mafia Tanah

Jumat, 12 Juni 2026, 20:30 WIB
Perang Sunyi di Balik Sertipikat Tanah Elektronik
Ilustrasi surat tanah. (Foto: artificial intelligence)
JARUM jam telah melewati pukul 01.30 dini hari ketika percakapan itu masih berlangsung. Di sebuah kedai kopi yang mulai sepi di kawasan Renon, Denpasar, hanya tersisa beberapa meja yang masih menyala.

Di antara aroma kopi hitam dan suara kendaraan yang sesekali melintas, saya berbincang dengan Hardiansyah, S.H., M.H., Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali.

Topiknya sederhana, tetapi menyentuh salah satu urusan paling sensitif dalam kehidupan masyarakat Indonesia: tanah.

Di Bali, tanah bukan sekadar aset. Ia adalah warisan, identitas, sumber penghidupan, sekaligus sumber konflik yang tak jarang berlangsung lintas generasi. Banyak keluarga kehilangan ketenangan karena sengketa batas tanah. Banyak pula yang harus menghadapi kenyataan pahit ketika hak atas tanah yang mereka yakini sah ternyata dipersoalkan oleh pihak lain.

Karena itu, ketika pemerintah mulai mendorong penerapan Sertipikat Tanah Elektronik, respons publik terbelah. Sebagian melihatnya sebagai kemajuan. Sebagian lagi memandangnya dengan curiga.

Saya memahami kedua pandangan itu.

Teknologi memang tidak otomatis melahirkan kepercayaan. Terlebih di negeri yang terlalu sering menyaksikan dokumen hilang, data berubah, atau prosedur yang dapat dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki akses dan kekuasaan.

Namun malam itu, saya menangkap sesuatu yang lebih penting daripada sekadar digitalisasi dokumen.

Yang sedang dibangun bukan hanya sertipikat elektronik. Yang sedang dibangun adalah jejak.

Dalam sistem konvensional, banyak persoalan pertanahan lahir dari ruang gelap. Dokumen berpindah tangan. Arsip sulit ditelusuri. Proses administratif terkadang bergantung pada terlalu sedikit orang. Ketika sengketa muncul bertahun-tahun kemudian, mencari siapa yang bertanggung jawab sering kali menjadi pekerjaan yang nyaris mustahil.

Sistem elektronik mencoba mengubah logika itu.

Setiap perubahan data meninggalkan catatan. Setiap proses memiliki rekam jejak. Setiap pihak yang mengakses atau memproses data tercatat dalam sistem. Bukan sekadar mengetahui apa yang berubah, tetapi juga siapa yang mengubah, kapan perubahan dilakukan, dan melalui mekanisme apa.

Di situlah letak revolusinya. Banyak orang mengira sertipikat elektronik hanya berarti sertipikat yang disimpan dalam komputer. Pandangan itu terlalu sederhana. Esensi sebenarnya adalah akuntabilitas.

Mafia tanah selama ini hidup dari celah yang sulit dilacak. Mereka berkembang ketika pengawasan lemah, ketika dokumen mudah dimanipulasi, atau ketika rantai pertanggungjawaban terputus di tengah jalan.

Sistem digital tidak menjamin kejahatan hilang. Tidak ada teknologi yang mampu menjanjikan itu. Namun setidaknya sistem ini mempersempit ruang gerak mereka.

Saya sempat menyampaikan sejumlah kekhawatiran yang juga banyak muncul di masyarakat. Bagaimana jika terjadi serangan siber? Bagaimana jika ada kesalahan saat migrasi data? Bagaimana jika masyarakat tidak memahami mekanisme baru yang berbasis teknologi?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dianggap sepele. Justru karena menyangkut hak milik warga negara, sistem ini harus terus diawasi, diuji, dan disempurnakan. Transparansi harus berjalan beriringan dengan digitalisasi.

Namun menolak perubahan hanya karena kemungkinan risiko juga bukan pilihan yang bijak.

Kita harus jujur mengakui bahwa sertipikat fisik pun tidak sempurna. Dokumen dapat rusak, hilang, terbakar, dipalsukan, atau menjadi objek sengketa ketika administrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam konteks itulah sertipikat elektronik menawarkan sesuatu yang selama ini sulit diwujudkan: kepastian yang lebih mudah diverifikasi.

Biaya konversi yang saat ini berada pada kisaran Rp150.000 per sertipikat juga relatif terjangkau dibandingkan nilai perlindungan hukum yang diberikan. Dalam beberapa kasus, petugas bahkan perlu melakukan pengukuran ulang untuk memastikan data digital yang tersimpan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi dari akurasi sistem itu sendiri.

Meski demikian, pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Sosialisasi harus menjangkau desa-desa, masyarakat adat, petani, dan kelompok warga yang belum akrab dengan istilah QR Code, tanda tangan elektronik, atau verifikasi digital. Sebab teknologi yang gagal dipahami publik pada akhirnya hanya akan melahirkan kecurigaan.

Ketika percakapan malam itu berakhir, saya pulang dengan satu kesimpulan sederhana. Kepercayaan tidak lahir dari pidato, slogan, atau konferensi pers. Kepercayaan lahir ketika sistem mampu memastikan bahwa setiap tindakan meninggalkan jejak dan setiap jejak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Mungkin sertipikat elektronik bukan solusi sempurna. Mungkin masih akan ada celah yang harus diperbaiki. Namun jika tujuan besarnya adalah mempersempit ruang gelap yang selama ini dimanfaatkan mafia tanah, maka langkah ini layak diberi kesempatan.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar selembar sertipikat. Yang dipertaruhkan adalah hak warga negara atas tanah yang mereka wariskan kepada generasi berikutnya.

Dan hak sebesar itu pantas dilindungi dengan sistem terbaik yang mampu kita bangun hari ini. rmol news logo article

Giostanovlatto
Pendiri Hey Bali
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA