Untuk mengusut temuan tersebut, penyidik memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada keterkaitan Heri dengan Blueray Cargo dan isi kontainer yang sebelumnya disita penyidik di Pelabuhan Tanjung Emas.
"Di upaya penyidikan terakhir untuk tersangka penerima, tim penyidik melakukan penggeledahan di Semarang dan melakukan penyitaan terhadap satu buah kontainer," kata Taufik, Jumat 12 Juni 2026.
Menurut Taufik, Heri mengakui pernah terlibat dalam pengurusan Blueray Cargo. Karena itu, penyidik mendalami hubungan tersebut sekaligus menelusuri isi kontainer yang kini telah menjadi barang sitaan KPK.
"Yang kedua juga terkait isi kontainernya itu sendiri. Karena ini sudah menjadi barang sitaan penyidik, tentunya akan didalami apa isinya. Mungkin bisa mengarah ke hal-hal yang berbeda antara pengurusan dan isi kontainernya," ujar Taufik.
Heri Black merupakan pemilik PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pelaku usaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas. Sebelumnya, ia juga telah diperiksa pada 18 Mei 2026.
KPK lebih dulu menggeledah rumah Heri pada 11 Mei 2026 dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen importasi serta barang bukti elektronik. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengaku menemukan jejak digital yang diduga berkaitan dengan upaya perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut masih didalami untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga berupaya mengondisikan penanganan perkara.
"Termasuk soal adanya informasi mengenai pihak-pihak eksternal yang berupaya untuk mengondisikan penanganan perkara di KPK ini. Nanti akan kami dalami," kata Budi.
Sehari setelah penggeledahan rumah Heri, penyidik juga menyita sebuah kontainer milik importir yang terafiliasi dengan Blueray Cargo di Pelabuhan Tanjung Emas. Kontainer tersebut tidak dilaporkan ke bea cukai selama lebih dari 30 hari dan setelah dibuka diketahui berisi sparepart kendaraan yang masuk kategori barang impor terbatas.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 terkait dugaan suap pengurusan impor barang di lingkungan DJBC.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk pemilik Blueray Cargo, John Field. KPK menduga terjadi pengaturan jalur impor sehingga barang milik Blueray dapat lolos dari pemeriksaan fisik. Sebagai imbalannya, perusahaan diduga memberikan uang puluhan miliar rupiah kepada sejumlah oknum pejabat DJBC.
Dalam persidangan terungkap, pihak Blueray diduga memberikan uang sekitar Rp61,3 miliar serta berbagai fasilitas mewah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk mempermudah proses pengeluaran barang impor.
BERITA TERKAIT: