Yasonna Laoly: Pinjol Dilarang Teror Teman dan Keluarga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 11 Juni 2026, 20:41 WIB
Yasonna Laoly: Pinjol Dilarang Teror Teman dan Keluarga
Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly. (Foto: RMOL)
rmol news logo Proses penagihan pinjaman online (Pinjol) harus tetap dilakukan sesuai hukum dan menghormati hak-hak masyarakat.

Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly menyoroti praktik yang banyak dikeluhkan masyarakat, yakni penggunaan data pribadi peminjam dan daftar kontak telepon sebagai sasaran penagihan.

Menurutnya, pihak keluarga, teman, hingga rekan kerja dari peminjam tidak boleh jadi sasaran tekanan maupun intimidasi oleh penagih karena tidak terlibat dalam perjanjian pinjaman. 

Terlebih kewajiban membayar utang merupakan hubungan hukum perdata yang hanya mengikat antara peminjam dan pemberi pinjaman. 

“Utang adalah tanggung jawab antara debitur dan kreditur. Keluarga, teman, rekan kerja, kantor maupun pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tersebut tidak boleh diteror atau ditekan dalam proses penagihan,” kata Yasonna dikutip redaksi, Kamis, 11 Juni 2026.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini menjelaskan, penggunaan data pribadi peminjam melanggar ketentuan perlindungan data pribadi yang tercantum dalam UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Perusahaan tidak boleh memanfaatkan data pribadi seseorang secara sewenang-wenang. Penagihan utang harus dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak privasi. Penyebaran informasi utang kepada pihak lain yang tidak memiliki kepentingan hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

Karena itu, Yasonna meminta seluruh penyelenggara pinjol memastikan proses penagihan dilakukan secara manusiawi serta sesuai ketentuan hukum.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA