Hal ini dikatakan mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, dalam perbincangan di kanal YouTube Awalil Rizky bertajuk "Pajak Sarang Koruptor!? Salah Sistemnya atau aparat fiskusnya?".
"Ke literatur mana pun kita pergi, mau ke Amerika atau ke mana, memberantas korupsi itu pasti bicara empat hal, transparan, akuntabel, bebas konflik kepentingan, dan fair,” kata Saut seperti dikutip
RMOL, Minggu 25 Januari 2026.
Ia mengingatkan, tanpa prinsip
fairness, publik akan selalu curiga terhadap proses hukum. Kecurigaan itu muncul ketika hanya pihak tertentu yang diproses, sementara pihak lain dengan kasus serupa luput dari perhatian.
Saut juga menyinggung kasus yang pernah melibatkan Tom Lembong, di mana ia menyaksikan langsung proses persidangan hingga berujung pada sanksi terhadap hakim oleh Komisi Yudisial.
"Wajah hakim itu saya tatap. Lu bener nggak jadi hakim? Ternyata di Komisi Yudisial menunggu mereka. Dikasih sanksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, unsur kerugian negara harus dibuktikan secara hati-hati, terutama jika tidak ditemukan adanya kickback.
Saut juga mengingatkan praktik tekanan terhadap auditor yang kerap membuat sesuatu yang tidak ada menjadi seolah-olah ada.
"Kalau semuanya dilakukan dengan empat prinsip tadi, nggak ada
judgment role jadi isu,” kata Saut.
BERITA TERKAIT: