Kasus Korupsi Imigrasi Melebar, KPK Telusuri Dugaan Penguasaan Pasar Biro Jasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 Juni 2026, 10:49 WIB
Kasus Korupsi Imigrasi Melebar, KPK Telusuri Dugaan Penguasaan Pasar Biro Jasa
Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik monopoli dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang diduga terkait dengan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan adanya ketimpangan dalam distribusi pengurusan dokumen keimigrasian. Sejumlah perusahaan biro jasa diketahui menangani pengurusan izin tinggal dalam jumlah sangat besar, sementara perusahaan lainnya hanya memperoleh porsi yang minim.

"Ini masih juga didalami informasinya," kata Taufik kepada wartawan, Jumat 12 Juni 2026. 

Menurut Taufik, temuan tersebut tengah ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat praktik pengaturan pasar atau perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu.

"Memang betul ada perusahaan-perusahaan biro jasa yang mendapatkan pengurusan itu, banyak, ada perusahaan-perusahaan lain ,itu ngurusnya sedikit," ujarnya.

Meski demikian, KPK belum menyimpulkan adanya praktik monopoli karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

"Apakah itu ada monopoli atau tidak, kita belum sampai ke sana," tegas Taufik.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi periode 2022-2026. Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026.

Para tersangka antara lain mantan Dirjen Imigrasi yang juga Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026, Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di Direktorat Izin Tinggal.

KPK mengungkap adanya transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi, sedangkan sisanya diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, para pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit agar membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Berkas permohonan kerap ditolak atau diperlambat hingga pemohon memberikan sejumlah uang kepada oknum terkait.

KPK menduga praktik tersebut berhasil mengumpulkan sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022-2026. Dana yang terkumpul kemudian didistribusikan kepada sejumlah pihak melalui rekening penampung dan rekening nominee.

Penyidik juga menemukan indikasi hasil dugaan korupsi dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga usaha towing. Bahkan, KPK menemukan dugaan pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas.

Temuan tersebut kini didalami lebih lanjut sebagai bagian dari penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berpotensi menjerat para tersangka. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA