Tersangka barunya adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.
"Tim penyidik menetapkan satu orang tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Kamis 11 Juni 2026.
Asep ditugaskan Sony untuk mencari mitra SPPG. Dalam pencarian, Asep Yusuf diberi wewenang untuk mengintervensi tim verifikator mitra SPPG.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa agar calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," kata Syarief.
Kedua, Asep juga bisa memfasilitasi pendirian SPPG pada titik-titik yang tidak tepat atau seharusnya sudah tutup dan menyetorkan uang imbalan kepada Sony.
"Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS," kata Syarief.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Asep ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Asep dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
BERITA TERKAIT: