Sorotan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk "Urgensi Reformasi Kejaksaan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum" yang diselenggarakan Nalar Bangsa Institute di Se.kopi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Januari 2026.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudy Yusuf mengatakan, Kejaksaan saat ini memang terlihat lebih disiplin, namun masih menyimpan banyak persoalan serius, terutama dalam praktik penindakan internal yang dinilai tebang pilih.
"Sekitar 170 jaksa sudah didisiplinkan, tapi ada pejabat Kejaksaan yang didiamkan. Kalau mau perang total melawan pelanggaran, jangan hanya bawahan yang dikorbankan," jelas Hudy.
Ia juga mengkritik ketimpangan tuntutan perkara korupsi terkait kasus bernilai triliunan rupiah justru dituntut lebih ringan dibanding perkara bernilai miliaran.
"Ini tidak logis dan mencederai rasa keadilan," tegasnya.
Hudy juga menyoroti penerapan restorative justice yang dinilai masih problematik. Hudy menegaskan mekanisme tersebut tidak boleh diterapkan pada tindak pidana korupsi.
"Restorative justice hanya untuk pidana ringan. Korupsi tidak bisa diselesaikan lewat skema itu," pungkasnya.
Sementara itu, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia masih serius. Ia menyoroti posisi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dinilai masih berada di bawah sejumlah negara lain meskipun mengalami sedikit kenaikan.
"Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan? Kejaksaan tetap akan jadi masalah karena ia bagian dari masalah itu sendiri," kata Saut.
Menurutnya, peran KPK tetap penting sebagai trigger mechanism untuk mendorong Kejaksaan dan Kepolisian bekerja secara benar dan profesional. Ia menekankan bahwa jaksa merupakan representasi negara dalam menjaga wajah hukum di mata publik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Tim 8 Prabowo-Gibran, Akhrom Saleh menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam penegakan hukum.
Ia menilai Kejaksaan di era pemerintahan saat ini cukup agresif menangani kasus-kasus besar, sekaligus menerapkan restorative justice bagi masyarakat kecil.
Namun demikian, Akhrom mengingatkan bahwa persoalan penegakan hukum juga tidak bisa dilepaskan dari faktor politik.
"Partai politik harus dibenahi karena sebagian pelaku korupsi lahir dari sana. Etika politik dan kaderisasi harus diperkuat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: