Spesialis Analisis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara mengingatkan bahwa penyebutan nama dalam sebuah perkara tidak otomatis membuktikan adanya keterlibatan pidana.
"Begitu sebuah kode dikaitkan dengan orang nomor satu, perhatian publik langsung tertuju ke sana. Padahal hukum tidak bekerja dengan simbol, melainkan alat bukti," kata Gautama dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis 11 Juni 2026.
Menurutnya, salah satu pemicu munculnya persepsi tersebut adalah keberadaan kode internal "Sales 1" yang dikaitkan dengan nama Djaka dalam dokumen internal Blueray Cargo.
Padahal, kata Gautama, kode internal hanya merupakan pintu masuk penyelidikan dan tidak dapat diposisikan sebagai bukti final tanpa didukung alat bukti lain yang menunjukkan adanya penerimaan uang, persetujuan, atau penguasaan manfaat.
Ia menilai fenomena ini diperkuat oleh kecenderungan media dan publik yang lebih mudah terpaku pada figur besar dibanding fakta teknis yang muncul dalam persidangan.
"Nama terbesar selalu lebih menarik perhatian dibanding penjelasan mengenai siapa penerima fisik uang, siapa perantara, dan bagaimana aliran dana sebenarnya terjadi," kata Gautama.
Gautama menyebut sedikitnya terdapat lima faktor yang membuat nama pejabat tinggi cepat menjadi pusat perhatian. Mulai dari efek kode internal, penggunaan nama pimpinan sebagai tameng legitimasi, dominasi operator teknis di lapangan, amplifikasi media, hingga kecenderungan mengunci narasi sejak awal penyelidikan.
"Padahal antara disebut, diduga, diperiksa, dan terbukti adalah empat tahap yang berbeda dalam hukum," pungkas Gautama.
BERITA TERKAIT: