Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 12 Juni 2026, 09:08 WIB
Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto resmi tersangka korupsi. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Proses hukum memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2026.

"Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim penuntut umum telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Agung, dalam hal ini penyidik Jampidsus," kata Direktur Penuntutan Jampidsus, Ardito Muwardi, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026. 

Kejaksaan Agung menduga Hery menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan mempengaruhi penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) serta penolakan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk maladministrasi.

Penyidik mencatat sejumlah aliran dana dan aset yang diduga diterima Hery, antara lain Rp875 juta dari Lao De selaku Direktur PT Tosida, Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika, sebuah rumah di Ruko Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno, Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, serta Rp525 juta dari Agung Winarno.

Dalam perkara ini, Hery juga diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait pengurusan persoalan perhitungan PNBP.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan alternatif, ia juga dikenakan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA