Jika yang memperpanjang maÂsih berlaku cuma mengikuti uji simulator saja. Tapi, kalau yang masa berlakunya habis harus ikut tiga ujian, yaitu teori, simulator dan praktik. Aturan baru ini jelas meÂngundang kontroversi dan memÂbuat masyarakat semakin ribet.
Jarum jam menunjukkan pukul 02.00 Wib dini hari. Pria yang beruban itu masih sibuk di bengÂkel tambal ban dadakannya yang terletak di pojokan pagar sebuah bangunan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Hari itu, Minggu 3 Maret 2013, pria itu hanya duduk sembari berÂteduh di tenda biru. Sebuah bangÂku panjang berwarna gelap dia jadikan dipan untuk rebahan.
“AlÂhamdulillah, sudah ada beberapa tadi yang nambal ban,†ujar pria yang mengaku bernama Adi. Penerangan di bengkel bannya cuma mengandalkan lampu jalan yang redup.
Pak Adi sudah berumur 54 taÂhun. Dia membuka bengkel tamÂbal ban untuk mendapatkan tamÂbahan rezeki bagi anak isterinya. SeÂhari-harinya, dia sebenarnya beÂkerja sebagai sopir angkutan umum Metromini. “Terkadang, saya juga narik Kopaja. Karena masih satu pool dengan mobil toke saya, Pak Tobing,†ujarnya. Dua puluh tahunan lebih, dia berprofesi sebagai sopir.
Gara-gara tidak kuat menyetir tiap hari, Pak Adi pun mencoba membuka tambal ban dadakan pada sore hingga subuh. “NarikÂnya kan sekali sehari. Sehari narik, sehari libur,†ujarnya.
Dulu, lanjutnya, dia hanya berÂmodalkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk mencari nafkah sehari-hari. Bahkan, pada masa-masa itu, dia dan teman-temanÂnya malah masih ada yang tidak memiliki SIM. Tapi, dia andal meÂngemudikan mobil. “SIM kan hanya selembar surat. Orang suÂdah bisa bawa mobil dan terbiasa seÂjak remaja,†ujarnya.
Sekalipun begitu, Pak Adi meÂngatakan, dirinya masih meÂnguÂrus SIM-nya hingga saat ini. “Saya punya SIM B 1 umum. DaÂlam waktu dekat, masa berÂlaÂkuÂnya berakhir,†ujarnya.
Pada tahun 2009, lanjut Adi, dia mesti mengeluarkan uang seÂbesar Rp 1 juta untuk perÂpanÂjaÂngan SIM-nya. “Kalau sekaÂrang, saya kurang tahu berapa lagi harganya,†jawabnya.
Selama ini, Pak Adi malah tak sempat mengurus SIM-nya. Ia biasanya menitipkannya ke timer atau petugas Metromini yang mau mengurusi surat-surat tilaÂngan. Adi kaget, ketika diberitahu bahwa ada peraturan baru soal pengurusan SIM.
Bila terlambat satu hari saja atau tak memperpanjangnya, maka akan disamakan dengan pemÂbuaÂtan SIM baru. “Wah, saya baru tahu itu. Makin repot dong. JaÂnganÂkan perpanjang SIM, urus tilang saja kami malah meminta timer yang urusin, boro-boro waktuÂnya perpanjangan SIM,†katanya.
Dengan peraturan baru itu, Adi berharap masyarakat tidak diperÂsulit lagi. “Sudah susah, jangan dibuat susah lagi, dong,†ujarnya. Sebelumnya, pihak kepolisian berencana meningkatkan peÂngaÂwasan kepemilikan SIM penÂgenÂdara kendaraan bermotor.
Jika sebelumnya, permohonan perpanjangan SIM hanya diÂbeÂbanÂkan biaya adminstrasi saja. Bila kepolisian mewajibkan peÂmohon perpanjangan SIM untuk mengikuti uji teori dan praktek ulang layaknya membuat SIM baru, aturan ini bakal memperÂsuÂlit masyarakat.
Mekanisme baru ini sejatinya sama seperti syarat perpanjangan sebelumnya. Hanya saja, pemoÂhon yang sudah lewat dari masa akÂtifnya wajib mengikuti ujian teori dan praktek ulang.
“Kalau belum lewat batas masa aktif, perpanjangan SIM tetap seÂperti biasa, tanpa ujian lagi,†ujar Perwira Administrasi (Pamin SIM) Satpas SIM Polda Metro Jaya, Inspektur Satu (Iptu) Efri, Jumat (22 Februari 2013).
Hal itu sesuai Peraturan KapolÂri (Perkap) No. 9 Tahun 2012 tenÂtang Surat Izin Mengemudi (SIM). Rencana pemberlakuan ujian teori dan praktek ulang, peÂngendara diharapkan dapat meÂningkatkan awarness (kepeÂduÂlian) terhadap perpanjangan SIM sebelum habis dari masa berlaku yang tertera pada kartu.
Menurut Efri, hal itu ditujukan untuk memperbarui kompetensi pengendara kendaraan bermotor. “Setiap lima tahun sekali, tak hanya administrasi pengendara, tapi kompetensi berkendara juga perlu diuji ulang. Masa berakhir itu biasanya ditandai tanggal lahir si pemilik. Cukup mudah untuk meÂngingatnya,†tuturnya.
Untuk wilayah DKI Jakarta, pemohon perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa (mati) diwajibkan mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polda Metro Jaya yang berlokasi di Daan Mogot Jakarta Barat.
Sementara, pelayanan Simling (SIM Keliling) hanya berlaku bagi pemohon yang memperÂpanÂjang sebelum masa aktif berakhir. “Lewat dari sehari, berarti harus mengurusnya ke Satpas, tidak bisa melalui Simling,†imbuhnya.
Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dikenai beban biaya yang setara dengan pemÂbuatan SIM baru, untuk SIM A senilai Rp 120 ribu, dan SIM C Rp 100 ribu.
Sedangkan untuk perÂpanÂjaÂngan SIM sebelum masa berÂlaÂkuÂnya berakhir dikenai biaya Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. Efri mengeÂmukaÂkan, SIM dikatakan berakhir masa berlakunya apabila lewat dari ketentuan tanggal yang terÂtera dalam masa berlaku SIM.
“Sebelumnya, kepolisian maÂsih memberikan batas toleransi untuk memperpanjang SIM daÂlam waktu satu tahun berjalan dari tanggal berakhirnya SIM. Kini, lewat sehari saja dikaÂteÂgoÂriÂkan mati dan untuk perÂpanÂjaÂngannya wajib mengikuti uji teori dan praktek ulang,†tegasnya.
Terhadap aturan baru tersebut, kepolisian menyarankan perÂmoÂhoÂnan perpanjangan SIM seÂbaikÂnya dilakukan jauh-jauh hari seÂbelumnya. “Bahkan, permohonan perpanjangan dari empat bulan seÂbelum masa aktif berakhir pun tetap diterima,†tukasnya.
Terkait mekanisme baru perÂmohonan perpanjangan SIM bisa menimbulkan pro kontra di antara pengendara kendaraan bermotor. Menurut Iman, 33, ketentuan terÂsebut justru malah mempersulit keÂpemilikan SIM.
Sebab, katanya, tidak semua orang punya waktu luang yang cuÂkup untuk memperpanjang SIM jika diwajibkan melewati taÂhapan uji teori dan praktik. “TadiÂnya, masyarakat sangat meÂnganÂdalkan keberadaan Simling. DeÂngan aturan baru tersebut jelas memÂpersulit,†katanya.
Perlu Sosialisasi Ke MasyarakatEfri menjelaskan, Peraturan Kapolri itu masih perlu sosialisasi ke masyarakat. Untuk itu, piÂhakÂnya sudah mempersiapkan soÂsialisasi kepada masyarakat.
Melakukan penyebaran inforÂmasi lewat media massa, alat peÂraga, spanduk, pamphlet, spanÂduk, maupun alat informasi lainÂnya diharapkan masyarakat bisa mengerti dan mengetahui peratuÂran baru tersebut.
“Jadi, masing-masing Kapolda, masih harus tunggu aplikasi dan kompetensi dalam menerapkan peraturan itu. Jika masing-masing Kapolda merasa sudah cukup dan bisa, maka ya dilaksanakan saja peraturan itu,†jelas Efri.
Jika dalam proses terjadi kenÂdala, maka masing-masing KeÂpoÂlisian daerah juga mestinya memÂpersiapkan upaya yang elegan dalam member penjelasan. Tentu, lanjut dia, masing-masing proses yang dilakukan akan juga diÂevaluasi.
“Sejauh mana pelaksanaan dan apa hambatan dan serta soluÂsiÂnya, itu semua dievaluasi. Semua masukan dan tanggapan maÂsyaÂrakat akan sangat diperhatikan,†jelas Efri.
Untuk menghadapi dan pelaÂyanan yang maksimal kepada maÂsyarakat, maka pihaknya memÂberikan pelatihan pelayanan kepada para anggota kepolisian agar kiranya semakin profesional dalam menghadapi dan meneriÂma keluhan dan persoalan maÂsyarakat serta penyelesaiannya.
Efri menjelaskan, kepada seÂmua anggotanya, minimal harus melewati satu kali proses pelaÂtiÂhan yang penuh. Pelatihan keÂpaÂda para anggota Kepolisian yang mengurus SIM itu terdiri dari PeÂlatihan Service Exellence, PeÂlaÂtiÂhan Kompetensi Penguji SIM, Pelatihan Teknis yang berisi teori peÂngenalan dan prosedur meÂngenÂdarai kendaraan roda dua dan roda empat, pelatihan praktek.
“Pelatihan itu tentunya diÂhaÂrapÂkan bagaimana petugas menÂjadi lebih sopan, dan begitu berÂsahabat dalam melakukan peÂlayanan kepada masyarakat,†jelas Efri.
Hingga sepekan bulan Maret 2013, proses perpanjangan SIM sebagaimana tertuang dalam PÂeÂraturan Kapolri itu, belum diÂlaksanakan. Sebab, pihak KÂeÂpoÂlisian masih membutuhkan waktu sosialisasi.
“Belum dilaksanakan. Sampai saat ini masih proses sosialisasi,†ujar Perwira Administrasi, (PaÂmin SIM) Satpas SIM Polda MetÂro Jaya, Inspektur Satu (Iptu) Efri, SE ketika dikonfirmasi
RakÂyat Merdeka, kemarin (Rabu, 6 Maret 2013).
Cukup Kenakan Denda Saja!Rencana pemberlakuan peraturan Kapolri (Perkap) No. 09 Tahun 2012 Tanggal 5 FebÂruari 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi bagi maÂsyarakat yang ingin memÂperÂpanjang Surat Izin MeÂngeÂmudi (SIM) harus mengikuti ujian praktik dan teori.
Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP WahÂyoÂno mengatakan sejak keluarÂnya Perkap tersebut maka peÂngÂeÂmudi yang akan memÂperÂpanjang SIM akan melalui proÂses sama dengan saat menÂdaÂpatÂkan SIM tersebut, yaitu haÂrus mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana saat membuat SIM baru.
“Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya antisipasi meneÂkan angka kecelakaan yang terjadi di Ibukota,†ujar WahÂyono, Jumat (15/2).
Wahyono mengatakan fungsi dari SIM sendiri yakni sebagai Legitimasi kompetensi peÂngeÂmudi kepada para peserta uji yang telah lulus ujian teori, ujiÂan keterampilan melalui siÂmuÂlator maupun ujian praktek.
Dalam masa tenggang SIM yang berlaku lima tahun, lanjut dia, seorang pengemudi banyak mengalami perubahan, seperti perubahan keterampilan, keÂmamÂpuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan siÂkap perilaku. “Artinya ya para pengemudi ini harus kembali di uji ulang,†kata Wahyono.
Berikut isi Perkap Kapolri tersebut :Sesuai Perkap Kapolri No.09 thn 2012 Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa SIM yang habis masa berlakunya lewat sehari maka proses perpanjangannya sama dengan pembuatan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktek. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 tahun. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2013.
Pengamat kepolisian BamÂbang Widodo Umar mengataÂkan para pemilik SIM lama yang terÂÂlamÂbat mengurus tiÂdak perÂlu meÂngikuti prosedur dari awal lagi. “Cukup beri denÂda saja karena kan peÂlangÂgaran adÂministrasi,†ucap doÂsen UniÂversitas Indonesia.
Di tengah mobilitas warga yang cukup cepat dan padat, aturan tersebut bisa mengÂhamÂbat. “Mereka yang terlambat dan mau mengurus jadi perlu izin ke tempat kerja,†ucapnya.
Selain itu, Bambang menilai bila aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keÂteÂramÂpilan mengemudi, itu kurang tepat. “Tak ada korelasi antara mengurus perpanjangan SIM dan kemampuan mengemudi. Itu kan persoalan administrasi,†katanya.
Di Jawa Barat, SIM Telat Setahun Bisa DiperpanjangPeraturan Kapolri (PerÂkap) Nomor 09 Tahun 2012, Pasal 28 Ayat 2 dan 3 ternyata berbeda penerapannya di daeÂrah. Di Jawa Barat, misalnya, polisi memberi toleransi kepada warga setempat yang mau meÂngurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), meskipun masa berlakunya sudah keÂdaluwarsa.
Toleransi perpanjangan dibeÂriÂkan satu tahun. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dir Lantas Polda Jabar) KoÂmisaris Besar Polisi (KomÂbes Pol) Imam Pramukarno meÂnegaskan, yang dimaksudkan deÂngan ketentuan permÂakÂluÂman telat perpanjangan SIM adaÂlah masih boleh diurus diÂperpanjang, tanpa harus diÂproÂses seperti membuat SIM baru.
“Tolerasi diberikan karena peraturan tersebut masih dalam sosialisasi hingga setahun ini,†kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Imam Pramukarno di Bandung, beberapa waktu lalu.
Meskipun Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 09 Tahun 2012, Pasal 28 Ayat 2 dan 3 mewaÂjiÂbÂkan masyarakat membuat SIM baru jika saat mengajukan perÂpanjangan SIM melebihi masa berlaku SIM lama.
Pemberlakuan Perkap itu, menurut dia, memang tidak bisa diberlakukan sama di semua wiÂlayah Indonesia. Mengingat, perÂbedaan masing-masing kondisi wilayah yang ada di Indonesia, khusus wilayah Jawa Barat masih diberlakukan permakluman.
Misalnya, SIM lewat satu bulan masih tetap bisa diproses, begitu pula yang kadaluwarsa lebih dari satu bulan hingga satu tahun tetap bisa diproses perÂpanjangan seperti biasa. Jadi, tidak perlu diproses seperti membuat SIM baru.
“Hanya perlu diketahui oleh warga pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, yang SIM-nya mati meski baru sehari pun, tetap ditindak deÂngan tilang. Tetapi untuk peÂrÂpanÂjangan, yang telat hingga satu tahun, prosesnya masih dipermaklumkan seperti yang selama ini dilakukan,†ujar Dir Lantas Polda Jabar itu.
Perkap nomor 09 Tahun 2012 itu diberlakukan sejak Maret ini. Dir Lantas berpendapat, diberlakukannya aturan tersebut untuk menekan angka keceÂlaÂkaÂan lalu lintas. Selama ini, masa berlaku SIM adalah lima tahun.
Selama lima tahun itu, lanÂjutÂnya, sangat dimungkinan baÂnyak terjadi perubahan perilaku pengemudi. Dari mulai kemamÂpuan, tingkat keterampilan, antisipasi, daya reaksi, dan lain-lain. Faktor yang memÂpenÂgaÂruÂhiÂnya bisa berasal dari usia, keÂsehatan, dan lain-lain. [Harian Rakyat Merdeka]
BERITA TERKAIT: