Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perpanjang SIM Kok Makin Ribet

Perkap No 09 Tahun 2012 Undang Kontroversi

Minggu, 10 Maret 2013, 09:17 WIB
Perpanjang SIM Kok Makin Ribet
ilustrasi, sim
rmol news logo .Peraturan baru mengenai perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang semula diberlakukan per 1 Maret mengundang kontroversi. Salah satunya adalah pemilik SIM bakal mengikuti ujian ulang.

Jika yang memperpanjang ma­sih berlaku cuma mengikuti uji simulator saja. Tapi, kalau yang masa berlakunya habis harus ikut tiga ujian, yaitu teori, simulator dan praktik. Aturan baru ini jelas me­ngundang kontroversi dan mem­buat masyarakat semakin ribet.

Jarum jam menunjukkan pukul 02.00 Wib dini hari. Pria yang beruban itu masih sibuk di beng­kel tambal ban dadakannya yang terletak di pojokan pagar sebuah bangunan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.

Hari itu, Minggu 3 Maret 2013, pria itu hanya duduk sembari ber­teduh di tenda biru. Sebuah bang­ku panjang berwarna gelap dia jadikan dipan untuk rebahan. “Al­hamdulillah, sudah ada beberapa tadi yang nambal ban,” ujar pria yang mengaku bernama Adi. Penerangan di bengkel bannya cuma mengandalkan lampu jalan yang redup.

Pak Adi sudah berumur 54 ta­hun. Dia membuka bengkel tam­bal ban untuk mendapatkan tam­bahan rezeki bagi anak isterinya. Se­hari-harinya, dia sebenarnya be­kerja sebagai sopir angkutan umum Metromini. “Terkadang, saya juga narik Kopaja. Karena masih satu pool dengan mobil toke saya, Pak Tobing,” ujarnya. Dua puluh tahunan lebih, dia berprofesi sebagai sopir.

Gara-gara tidak kuat menyetir tiap hari, Pak Adi pun mencoba membuka tambal ban dadakan pada sore hingga subuh. “Narik­nya kan sekali sehari. Sehari narik, sehari libur,” ujarnya.

Dulu, lanjutnya, dia hanya ber­modalkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk mencari nafkah sehari-hari. Bahkan, pada masa-masa itu, dia dan teman-teman­nya malah masih ada yang tidak memiliki SIM. Tapi, dia andal me­ngemudikan mobil. “SIM kan hanya selembar surat. Orang su­dah bisa bawa mobil dan terbiasa se­jak remaja,” ujarnya.

Sekalipun begitu, Pak Adi me­ngatakan, dirinya masih me­ngu­rus SIM-nya hingga saat ini. “Saya punya SIM B 1 umum. Da­lam waktu dekat, masa ber­la­ku­nya berakhir,” ujarnya.

Pada tahun 2009, lanjut Adi, dia mesti mengeluarkan uang se­besar Rp 1 juta untuk per­pan­ja­ngan SIM-nya. “Kalau seka­rang, saya kurang tahu berapa lagi harganya,” jawabnya.

Selama ini, Pak Adi malah tak sempat mengurus SIM-nya. Ia biasanya menitipkannya ke timer atau petugas Metromini yang mau mengurusi surat-surat tila­ngan. Adi kaget, ketika diberitahu bahwa ada peraturan baru soal pengurusan SIM.

Bila terlambat satu hari saja atau tak memperpanjangnya, maka akan disamakan dengan pem­bua­tan SIM baru. “Wah, saya baru tahu itu. Makin repot dong. Ja­ngan­kan perpanjang SIM, urus tilang saja kami malah meminta timer yang urusin, boro-boro waktu­nya perpanjangan SIM,” katanya.

Dengan peraturan baru itu, Adi berharap masyarakat tidak diper­sulit lagi. “Sudah susah, jangan dibuat susah lagi, dong,” ujarnya. Sebelumnya, pihak kepolisian berencana meningkatkan pe­nga­wasan kepemilikan SIM pen­gen­dara kendaraan bermotor.

Jika sebelumnya, permohonan perpanjangan SIM hanya di­be­ban­kan biaya adminstrasi saja. Bila kepolisian mewajibkan pe­mohon perpanjangan SIM untuk mengikuti uji teori dan praktek ulang layaknya membuat SIM baru, aturan ini bakal memper­su­lit masyarakat.

Mekanisme baru ini sejatinya sama seperti syarat perpanjangan sebelumnya. Hanya saja, pemo­hon yang sudah lewat dari masa ak­tifnya wajib mengikuti ujian teori dan praktek ulang.

“Kalau belum lewat batas masa aktif, perpanjangan SIM tetap se­perti biasa, tanpa ujian lagi,” ujar Perwira Administrasi (Pamin SIM) Satpas SIM Polda Metro Jaya, Inspektur Satu (Iptu) Efri, Jumat (22 Februari 2013).

Hal itu sesuai Peraturan Kapol­ri (Perkap) No. 9 Tahun 2012 ten­tang Surat Izin Mengemudi (SIM). Rencana pemberlakuan ujian teori dan praktek ulang, pe­ngendara diharapkan dapat me­ningkatkan awarness (kepe­du­lian) terhadap perpanjangan SIM sebelum habis dari masa berlaku yang tertera pada kartu.

Menurut Efri, hal itu ditujukan untuk memperbarui kompetensi pengendara kendaraan bermotor. “Setiap lima tahun sekali, tak hanya administrasi pengendara, tapi kompetensi berkendara juga perlu diuji ulang. Masa berakhir itu biasanya ditandai tanggal lahir si pemilik. Cukup mudah untuk me­ngingatnya,” tuturnya.
Untuk wilayah DKI Jakarta, pemohon perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa (mati) diwajibkan mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polda Metro Jaya yang berlokasi di Daan Mogot Jakarta Barat.
Sementara, pelayanan Simling (SIM Keliling) hanya berlaku bagi pemohon yang memper­pan­jang sebelum masa aktif berakhir. “Lewat dari sehari, berarti harus mengurusnya ke Satpas, tidak bisa melalui Simling,” imbuhnya.

Perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dikenai beban biaya yang setara dengan pem­buatan SIM baru, untuk SIM A senilai Rp 120 ribu, dan SIM C Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk per­pan­ja­ngan SIM sebelum masa ber­la­ku­nya berakhir dikenai biaya Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. Efri menge­muka­kan, SIM dikatakan berakhir masa berlakunya apabila lewat dari ketentuan tanggal yang ter­tera dalam masa berlaku SIM.

“Sebelumnya, kepolisian ma­sih memberikan batas toleransi untuk memperpanjang SIM da­lam waktu satu tahun berjalan dari tanggal berakhirnya SIM. Kini, lewat sehari saja dika­te­go­ri­kan mati dan untuk per­pan­ja­ngannya wajib mengikuti uji teori dan praktek ulang,” tegasnya.

Terhadap aturan baru tersebut, kepolisian menyarankan per­mo­ho­nan perpanjangan SIM se­baik­nya dilakukan jauh-jauh hari se­belumnya. “Bahkan, permohonan perpanjangan dari empat bulan se­belum masa aktif berakhir pun tetap diterima,” tukasnya.

Terkait mekanisme baru per­mohonan perpanjangan SIM bisa menimbulkan pro kontra di antara pengendara kendaraan bermotor. Menurut Iman, 33, ketentuan ter­sebut justru malah mempersulit ke­pemilikan SIM.

Sebab, katanya, tidak semua orang punya waktu luang yang cu­kup untuk memperpanjang SIM jika diwajibkan melewati ta­hapan uji teori dan praktik. “Tadi­nya, masyarakat sangat me­ngan­dalkan keberadaan Simling. De­ngan aturan baru tersebut jelas mem­persulit,” katanya.

Perlu Sosialisasi Ke Masyarakat

Efri menjelaskan, Peraturan Kapolri itu masih perlu sosialisasi ke masyarakat. Untuk itu, pi­hak­nya sudah mempersiapkan so­sialisasi kepada masyarakat.

Melakukan penyebaran infor­masi lewat media massa, alat pe­raga, spanduk, pamphlet, span­duk, maupun alat informasi lain­nya diharapkan masyarakat bisa mengerti dan mengetahui peratu­ran baru tersebut.

“Jadi, masing-masing Kapolda, masih harus tunggu aplikasi dan kompetensi dalam menerapkan peraturan itu. Jika masing-masing Kapolda merasa sudah cukup dan bisa, maka ya dilaksanakan saja peraturan itu,” jelas Efri.

Jika dalam proses terjadi ken­dala, maka masing-masing Ke­po­lisian daerah juga mestinya mem­persiapkan upaya yang elegan dalam member penjelasan. Tentu, lanjut dia, masing-masing proses yang dilakukan akan juga di­evaluasi.

“Sejauh mana pelaksanaan dan apa hambatan dan serta solu­si­nya, itu semua dievaluasi. Semua masukan dan tanggapan ma­sya­rakat akan sangat diperhatikan,” jelas Efri.

Untuk menghadapi dan pela­yanan yang maksimal kepada ma­syarakat, maka pihaknya mem­berikan pelatihan pelayanan kepada para anggota kepolisian agar kiranya semakin profesional dalam menghadapi dan meneri­ma keluhan dan persoalan ma­syarakat serta penyelesaiannya.

Efri menjelaskan, kepada se­mua anggotanya, minimal harus melewati satu kali proses pela­ti­han yang penuh. Pelatihan ke­pa­da para anggota Kepolisian yang mengurus SIM itu terdiri dari Pe­latihan Service Exellence, Pe­la­ti­han Kompetensi Penguji SIM, Pelatihan Teknis yang berisi teori pe­ngenalan dan prosedur me­ngen­darai kendaraan roda dua dan roda empat, pelatihan praktek.

“Pelatihan itu tentunya di­ha­rap­kan bagaimana petugas men­jadi lebih sopan, dan begitu ber­sahabat dalam melakukan pe­layanan kepada masyarakat,” jelas Efri.
Hingga sepekan bulan Maret 2013, proses perpanjangan SIM sebagaimana tertuang dalam P­e­raturan Kapolri itu, belum di­laksanakan. Sebab, pihak K­e­po­lisian masih membutuhkan waktu sosialisasi.

“Belum dilaksanakan. Sampai saat ini masih proses sosialisasi,” ujar Perwira Administrasi, (Pa­min SIM) Satpas SIM Polda Met­ro Jaya, Inspektur Satu (Iptu) Efri, SE ketika dikonfirmasi Rak­yat Merdeka, kemarin (Rabu, 6 Maret 2013).

Cukup Kenakan Denda Saja!

Rencana pemberlakuan peraturan Kapolri (Perkap) No. 09 Tahun 2012 Tanggal 5 Feb­ruari 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi bagi ma­syarakat yang ingin mem­per­panjang Surat Izin Me­nge­mudi (SIM) harus mengikuti ujian praktik dan teori.

Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, AKBP Wah­yo­no mengatakan sejak keluar­nya Perkap tersebut maka pe­ng­e­mudi yang akan mem­per­panjang SIM akan melalui pro­ses sama dengan saat men­da­pat­kan SIM tersebut, yaitu ha­rus mengikuti ujian teori dan praktek sebagaimana saat membuat SIM baru.

“Hal ini sebagai salah satu bentuk upaya antisipasi mene­kan angka kecelakaan yang terjadi di Ibukota,” ujar Wah­yono, Jumat (15/2).

Wahyono mengatakan fungsi dari SIM sendiri yakni sebagai Legitimasi kompetensi pe­nge­mudi kepada para peserta uji yang telah lulus ujian teori, uji­an keterampilan melalui si­mu­lator maupun ujian praktek.

Dalam masa tenggang SIM yang berlaku lima tahun, lanjut dia, seorang pengemudi banyak mengalami perubahan, seperti perubahan keterampilan, ke­mam­puan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan si­kap perilaku. “Artinya ya para pengemudi ini harus kembali di uji ulang,” kata Wahyono.

Berikut isi Perkap Kapolri tersebut :

Sesuai Perkap Kapolri No.09 thn 2012 Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa SIM yang habis masa berlakunya lewat sehari maka proses perpanjangannya sama dengan pembuatan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktek. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 tahun. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Maret 2013.

Pengamat kepolisian Bam­bang Widodo Umar mengata­kan para pemilik SIM lama yang ter­­lam­bat mengurus ti­dak per­lu me­ngikuti prosedur dari awal lagi. “Cukup beri den­da saja karena kan pe­lang­garan ad­ministrasi,” ucap do­sen Uni­versitas Indonesia.
Di tengah mobilitas warga yang cukup cepat dan padat, aturan tersebut bisa meng­ham­bat. “Mereka yang terlambat dan mau mengurus jadi perlu izin ke tempat kerja,” ucapnya.

Selain itu, Bambang menilai bila aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan ke­te­ram­pilan mengemudi, itu kurang tepat. “Tak ada korelasi antara mengurus perpanjangan SIM dan kemampuan mengemudi. Itu kan persoalan administrasi,” katanya.

Di Jawa Barat, SIM Telat Setahun Bisa Diperpanjang

Peraturan Kapolri (Per­kap) Nomor 09 Tahun 2012, Pasal 28 Ayat 2 dan 3 ternyata berbeda penerapannya di dae­rah. Di Jawa Barat, misalnya, polisi memberi toleransi kepada warga setempat yang mau me­ngurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), meskipun masa berlakunya sudah ke­daluwarsa.

Toleransi perpanjangan dibe­ri­kan satu tahun. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Dir Lantas Polda Jabar) Ko­misaris Besar Polisi (Kom­bes Pol) Imam Pramukarno me­negaskan, yang dimaksudkan de­ngan ketentuan perm­ak­lu­man telat perpanjangan SIM ada­lah masih boleh diurus di­perpanjang, tanpa harus di­pro­ses seperti membuat SIM baru.

“Tolerasi diberikan karena peraturan tersebut masih dalam sosialisasi hingga setahun ini,” kata Dirlantas Polda Jabar, Kombes Imam Pramukarno di Bandung, beberapa waktu lalu.

Meskipun Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 09 Tahun 2012, Pasal 28 Ayat 2 dan 3 mewa­ji­b­kan masyarakat membuat SIM baru jika saat mengajukan per­panjangan SIM melebihi masa berlaku SIM lama.

Pemberlakuan Perkap itu, menurut dia, memang tidak bisa diberlakukan sama di semua wi­layah Indonesia. Mengingat, per­bedaan masing-masing kondisi wilayah yang ada di Indonesia, khusus wilayah Jawa Barat masih diberlakukan permakluman.
Misalnya, SIM lewat satu bulan masih tetap bisa diproses, begitu pula yang kadaluwarsa lebih dari satu bulan hingga satu tahun tetap bisa diproses per­panjangan seperti biasa. Jadi, tidak perlu diproses seperti membuat SIM baru.

“Hanya perlu diketahui oleh warga pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, yang SIM-nya mati meski baru sehari pun, tetap ditindak de­ngan tilang. Tetapi untuk pe­r­pan­jangan, yang telat hingga satu tahun, prosesnya masih dipermaklumkan seperti yang selama ini dilakukan,” ujar Dir Lantas Polda Jabar itu.

Perkap nomor 09 Tahun 2012 itu diberlakukan sejak Maret ini. Dir Lantas berpendapat, diberlakukannya aturan tersebut untuk menekan angka kece­la­ka­an lalu lintas. Selama ini, masa berlaku SIM adalah lima tahun.

Selama lima tahun itu, lan­jut­nya, sangat dimungkinan ba­nyak terjadi perubahan perilaku pengemudi. Dari mulai kemam­puan, tingkat keterampilan, antisipasi, daya reaksi, dan lain-lain. Faktor yang mem­pen­ga­ru­hi­nya bisa berasal dari usia, ke­sehatan, dan lain-lain. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA