Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Berharap MA Tolak PK Mardani Maming

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 Oktober 2024, 17:15 WIB
KPK Berharap MA Tolak PK Mardani Maming
Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-208, Mardani H. Maming/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H Maming.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, merespons adanya eksaminasi dari para pakar hukum yang menganggap Mardani Maming tidak melanggar aturan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

"KPK berharap Majelis Hakim menolak PK terdakwa Mardani Maming," kata Tessa kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu, 9 Oktober 2024.

Mengingat, kata Tessa, selama persidangan berlangsung, sudah terungkap bukti-bukti perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mardani Maming yang juga merupakan Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan sejak 2019. 

Bahkan, di tingkat Kasasi, permohonan mantan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan (Kalsel) itu juga sudah ditolak dan hukumannya selalu diperberat setiap tingkat peradilan.

"KPK berkeyakinan bahwa Majelis Hakim mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dalam rangka upaya asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," pungkas Tessa.

Pada Senin, 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar Mardani Maming dipidana penjara selama 10,5 tahun dan denda Rp700 juta subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK juga meminta agar Mardani Maming dijatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118,74 miliar) subsider 5 tahun penjara.

Selanjutnya pada Jumat, 10 Februari 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Mardani Maming.

Selain itu, Hakim PN Tipikor Banjarmasin juga menghukum Mardani Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 (Rp110,6 miliar) subsider 2 tahun kurungan.

Tak terima dengan putusan tersebut, Mardani Maming dan JPU KPK sama-sama mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Hasilnya pada Rabu, 1 Maret 2023, Majelis Hakim PT Banjarmasin memperberat hukuman pidana penjara terhadap Mardani Maming.

Di mana, PT Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap Mardani Maming berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, pidana uang pengganti sedikit lebih ringan, yakni menjadi Rp110.601.731.752 subsider 2 tahun kurungan, atau hanya berkurang Rp3 juta.

Masih tak terima putusan banding tersebut, Mardani Maming dan JPU KPK juga sama-sama mengajukan Kasasi ke MA. Dan pada Senin, 22 Mei 2023, Majelis Kasasi MA kembali memperberat hukuman untuk Mardani Maming pada bagian uang pengganti, yakni menjadi Rp110.604.731.752 subsider 4 tahun kurungan.

Tak sampai di situ, pada Senin, 29 Januari 2024, Mardani Maming mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Hingga saat ini, Majelis Hakim PK MA belum menjatuhkan putusannya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA