Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Revisi UU Pelayaran

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 09 Oktober 2024, 06:46 WIB
Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard
Kapal Bakamla bertulis Indonesia Coast Guard/Net
rmol news logo DPR baru saja mengesahkan Revisi UU Nomor 17/2008 Tentang Pelayaran, secara jelas tertuang bahwa institusi coast guard (penjaga pantai) hanya satu yakni Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).  

Dengan demikian, penggunaan istilah Indonesia Coast Guard oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menimbulkan berbagai persoalan hukum yang serius. 

Hal itu dinyatakan oleh mantan Kepala BAIS Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu, 9 Oktober 2024.

“Terkait dengan keabsahan status (coast guard) tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang menjadi dasar pembentukan Bakamla, tidak menyebutkan bahwa Bakamla adalah “Coast Guard”. Oleh karena itu, penggunaan istilah “Coast Guard” oleh Bakamla, baik pada kapal-kapalnya maupun seragam personelnya, merupakan pelanggaran hukum yang harus segera ditertibkan,” jelas Ponto. 

Menurutnya, tindakan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum nasional, tetapi juga dapat merusak reputasi Indonesia di kancah internasional. 

“Tindakan Bakamla dapat dikategorikan sebagai pemalsuan identitas yang bertentangan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan identitas. Pemimpin atau pihak yang bertanggung jawab atas tindakan ini juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 KUHP tentang tanggung jawab komando, karena sebagai pimpinan atau pengambil keputusan, mereka bertanggung jawab atas penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya lagi.

Sementara, lanjut dia, Revisi terhadap UU 17/2008 tentang Pelayaran telah memperjelas bahwa Kementerian Perhubungan, melalui KPLP, memiliki kewenangan tunggal dalam pengawasan, penegakan hukum, serta pemeriksaan kapal di laut. 

“Revisi ini, yang melibatkan pasal-pasal kunci seperti Pasal 276, 277, 278, dan 281, memberikan mandat penuh kepada KPLP untuk melaksanakan semua fungsi penegakan hukum terkait keselamatan dan keamanan pelayaran, serta pencegahan pencemaran di perairan Indonesia,” bebernya.

Jika Bakamla masih menggunakan istilah coast guard, maka akan menciptakan ketidakjelasan mengenai otoritas hukum di laut. Sehingga pada akhirnya merusak sistem penegakan hukum maritim Indonesia.

“Dalam kancah internasional, negara-negara dengan coast guard resmi menganggap penting keberadaan lembaga maritim yang memiliki legitimasi hukum yang jelas. Kehadiran Bakamla dengan status coast guard tanpa dasar hukum yang sah dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan dalam kerja sama internasional. Negara-negara lain mungkin akan mempertanyakan keabsahan operasi Bakamla dalam berbagai kegiatan maritim internasional, terutama dalam patroli bersama, operasi penyelamatan, atau penegakan hukum internasional di laut,” bebernya lagi.

Selain itu, sambungnya, penggunaan status coast guard oleh Bakamla juga dapat mengganggu pelaksanaan tugas KPLP, yang telah diberikan kewenangan penuh dalam penegakan hukum di laut oleh revisi UU No. 17/2008. 

“KPLP sebagai lembaga yang sah dan diakui oleh hukum Indonesia untuk mengawasi dan menegakkan aturan keselamatan pelayaran, dapat terhambat oleh kehadiran Bakamla yang mengklaim status coast guard. Ini dapat menciptakan benturan wewenang di lapangan, yang justru memperumit penegakan hukum maritim di Indonesia,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA