Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemendag Klaim Sudah Bayar 90 Persen Utang Minyak Goreng ke Pengusaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 07 Oktober 2024, 15:10 WIB
Kemendag Klaim Sudah Bayar 90 Persen Utang Minyak Goreng ke Pengusaha
Ilustrasi minyak goreng/Net
rmol news logo Pembayaran utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) 2022 kepada 49 produsen tengah berjalan. Total utang pemerintah kepada pengusaha minyak goreng tersebut adalah Rp 474 miliar.

Pembayaran utang pemerintah dilakukan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, pembayaran tersebut sudah hampir 90 persen. Sementara itu, masih ada tujuh perusahaan yang masih menyesuaikan hasil verifikasi dari PT Sucofindo, selaku surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa cepat atau lambatnya pembayaran rafaksi dipengaruhi oleh para produsen yang sepakat dengan hasil verifikasi dari surveyor.

Menurutnya selama produsen menyepakati hasil verifikasi PT Sucofindo, maka proses pembayaran dapat diselesaikan.

"Masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali," kata Moga, dikutip Senin (7/10). 

utang rafaksi merupakan selisih harga minyak goreng yang ditetapkan pemerintah. Karena pada saat program rafaksi dijalankan harga minyak goreng tengah melonjak tajam.

Program Satu Harga Minyak Goreng diluncurkan pada Januari 2022. Program itu diluncurkan sebagai penugasan kepada produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk menjual minyak goreng murah saat harga komoditas itu mahal.

Para produsen diminta untuk menjual minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter, sementara itu harga minyak goreng di pasaran mencapai Rp17 ribu hingga Rp20 ribu per liter. Selisih harga atau rafaksi itu dalam Permendag 3 disebut akan dibayarkan pemerintah. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA