Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lolos OTT KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Resmi jadi Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 08 Oktober 2024, 17:11 WIB
Lolos OTT KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Resmi jadi Tersangka
KPK menahan 6 dari 7 tersangka terkait OTT di Kalimantan Selatan/RMOL
rmol news logo Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) dan 6 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Provinsi Kalsel tahun anggaran (TA) 2024-2025. Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari keberadaan Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, usai menggelar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel yang berlangsung sejak Minggu, 6 Oktober 2024, pihaknya telah menggelar ekspose dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 8 Oktober 2024.

Adapun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024," terang Ghufron.

Tersangka Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto ditahan di Rutan KPK pada Gedung KPK C1.

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini," pungkas Ghufron. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA